
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 03, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H. Turut hadir Ketua Panitia yang juga Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rahmat Nurhidayat, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Edmond Rizal, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Padang Panjang Rahmanto Attahyat, perwakilan Kesbangpol Enki, Dansubdenpom XX/E Kapten CPM Dorion, Karutan Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, KBO Satresnarkoba Polres Padang Panjang IPDA S. Tumangger, serta perwakilan Dinas Kesehatan Oktafi.
Eksekusi Barang Bukti Inkracht
Kajari Adhi Setyo Prabowo menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti dari perkara tindak pidana umum.
“Jaksa sebagai eksekutor negara harus segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya.
Total 13 Perkara Dimusnahkan
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rahmat Nurhidayat, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Pelaksana, dalam keterangannya mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan keempat yang digelar sepanjang tahun 2025, dengan total 13 perkara yang telah inkracht.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin. Setiap perkara yang telah divonis dan inkracht wajib segera dieksekusi, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya. Jika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka proses ini harus segera dilakukan agar penyelesaian perkara tuntas,” jelas Rahmat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Rahmat memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, yaitu:
Narkotika jenis sabu
Periode Oktober–November 2025, berat bruto 0,4 gram, dari 5 perkara yang melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Narkotika jenis ganja
Periode Oktober–November 2025, berat bruto 0,78 gram, dari 1 perkara yang melanggar Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Barang bukti tindak pidana umum lainnya
Dari 7 perkara dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, periode Januari–Agustus 2025.
Peringatan Akan Bahaya Narkotika
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Antoni Winata, S.H., M.H., turut mengingatkan bahwa meskipun pemusnahan terus dilakukan, jumlah perkara narkotika di wilayah tersebut belum menunjukkan penurunan signifikan.
“Semoga ini menjadi perhatian kita bersama, Pemerintah Kota, aparat penegak hukum, niniak mamak, dan bundo kanduang untuk menjaga diri, keluarga, generasi muda, dan masyarakat dari bahaya narkotika,” pesannya.
Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Melalui pemusnahan ini, Kejari Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dieksekusi sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
(Charles Nasution)









