Komisi Informasi Lampung Tolak Permohonan Sengketa Informasi DPD JMI karena Tidak Penuhi Legal Standing

Berita, Hukum135 Dilihat

Lampung | KuantanXpress.id – Komisi Informasi Provinsi Lampung memutuskan untuk menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Maestro Indonesia (DPD JMI) Provinsi Lampung terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung. Perkara ini tercatat dengan Nomor Register 001/III/KIProv-LPG-PS/2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Erizal, dengan anggota Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Alva Reszha. Sidang dihadiri oleh kuasa dari kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon ditolak seluruhnya. Penolakan tersebut didasarkan pada ketidakterpenuhinya syarat kedudukan hukum (legal standing) oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), setiap pemohon wajib melampirkan identitas yang sah sebagai kelengkapan permohonan. Dalam kasus ini, Majelis menilai bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut, sehingga permohonannya tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.

(Yan/Hms KIP)