Kuantanxpress.id | TEMBILAHAN – Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam waktu kurang dari enam jam. Pelaku diamankan pada pukul 16.30 di kos-kosannya yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., M.I.K, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Pelaku mengakui telah memperkosa korban dan kini sudah dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban, yang masih di bawah umur, diantar kakaknya ke rumah nenek mereka di Jalan Semampau, Tembilahan. Saat sedang bermain bersama dua temannya, korban didatangi oleh seorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Laki-laki tersebut bertanya kepada korban di mana lokasi penjual es batu. Korban menawarkan untuk menunjukkan tempat tersebut, dan pelaku memintanya untuk naik ke sepeda motor,” kata Kapolres.
Namun, bukannya membawa korban ke penjual es batu, pelaku justru membawa korban ke lokasi terpencil, jauh dari pemukiman warga. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya di sebuah pondok di kebun sawit Parit 17. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku meninggalkan korban di lokasi.
Korban berhasil menemukan bantuan di sebuah warung milik seorang warga bernama Bu Ainun. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir bersama kakaknya.
Proses Penanganan
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan. “Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat korban dan saksi-saksi lainnya masih di bawah umur. (Mhd)