Diduga Tak Kantongi Izin PBG, LBH SPK Desak Pemkab Maros Sidak Bangunan di Pettuadae

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Okt 2025 10:04 39 Admin

Maros, Kuantan Xpress.Id — Sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di perempatan Jalan Bambu Runcing dan Jalan Nasrun Amrullah, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut disebut-sebut milik seorang mantan anggota DPRD Maros berinisial SD. Namun, keberadaan bangunan itu kini menuai polemik dengan ahli waris almarhumah Hasia, yang mengklaim bahwa lahan seluas kurang lebih 3 are tersebut masih tercatat atas nama keluarga mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.

Menanggapi hal itu, DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) Kabupaten Maros mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tersebut. LBH SPK juga meminta pemerintah memfasilitasi mediasi antar pihak dan membuka dokumen warkah tanah guna memperjelas status kepemilikan lahan.

“Kami meminta pemerintah setempat segera memediasi beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi lahan itu. Diduga, SD membeli tanah tersebut dari salah satu ketua RW atau kepala dusun (Galla). Kami juga mendesak Pemkab Maros melalui instansi terkait untuk melakukan sidak dan menelusuri izin bangunan di wilayah Kelurahan Pettuadae,” ujar Hamzah, pengurus DPC LBH SPK Kabupaten Maros, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, pihak ahli waris mengaku tidak pernah dipanggil maupun dilibatkan dalam proses hukum terkait lahan tersebut. Mereka bahkan menyatakan keberatan atas adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah itu.

“Kami tidak pernah menerima panggilan sidang, apalagi tahu soal gugatan. Tiba-tiba kami mendapat salinan putusan PTUN. Kami keberatan, karena PBB masih kami bayar hingga tahun lalu, dan sertifikat tanah masih atas nama keluarga kami. Orang tua kami juga tidak pernah membuat akta hibah untuk siapa pun,” jelas Amirullah, salah satu ahli waris, saat ditemui di kediamannya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum mantan anggota DPRD Maros berinisial SD yang disebut sebagai pemilik bangunan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dilakukan oleh tim media melalui pesan singkat tidak mendapat respon sampai berita ini terbit. Minggu, 12/10/2025.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lahan dan pembangunan tanpa izin di wilayah perkotaan Maros. Masyarakat dan LBH Suara Panrita Keadilan (SPK) berharap, Pemkab Maros segera turun tangan untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di wilayah tersebut. (*) team ZM

LAINNYA