Lahan Negara ‘Dikuasai’, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 10:20 12 Muhammad

Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – Kisruh dugaan pembangkangan terhadap negara di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning masih berlanjut.

Lahan seluas 750 hektare eks PT Agroraya Gematrans yang telah resmi berada dalam penguasaan negara, justru diduga “dikuasai” oleh kelompok tertentu tanpa hambatan berarti.

Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026 yang secara tegas memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas di kawasan tersebut.

Tidak ada ruang tafsir, tidak ada pengecualian.
Namun di lapangan, aturan itu seolah tak bertaji.
Kelompok yang disebut terafiliasi dengan Gindo Naibaho justru diduga bebas keluar-masuk kawasan, menguasai pos penjagaan, bahkan tetap menjalankan aktivitas di atas lahan negara.

Lebih ironis, pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang memiliki legitimasi justru tidak diperkenankan menjaga aset tersebut.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Namun ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap otoritas negara.

Polemik makin tajam setelah muncul keterangan disebutkan adanya lampu hijau terkait izin “perawatan kebun”.

Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang berpotensi bertentangan langsung dengan kebijakan negara.

Memberi ruang aktivitas, dalam bentuk apa pun, di atas lahan yang secara resmi telah dinyatakan dalam status penghentian total, adalah langkah yang patut dipertanyakan secara hukum dan etik.

“Kita memintak aparat bertindak tegas sesuai larangan, bahwa tidak ada aktivitas dilahan tersebut. Laporan dilapangan masih ada terlihat kelompok di lokasi lahan dan pos penjagaan,” sebut Humas CV Cahaya Putri Melayu kepada wartawan, Kamis(2/4/2026).

Konsekuensinya jelas. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana, termasuk pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ini adalah ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan ketegasan negara dalam menjaga asetnya. Publik kini menunggu tindakan tegas, transparansi, dan keberanian untuk menertibkan tanpa pandang bulu.

Untuk diketahui, media ini selalu membuka ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini.

LAINNYA