Lurah Bajipamai Bungkam Soal Tambang Tanah Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Pemukiman — Warga Resah, Truk Tak Ditutup Terpal

Peristiwa435 Dilihat

Maros, Kuantanxpress.Id — Aktivitas tambang tanah yang diduga ilegal di Kelurahan Bajipamai, Lingkungan Gotong, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam. Tambang tersebut beroperasi tidak jauh dari pemukiman penduduk dan menimbulkan keresahan warga akibat debu tebal dari truk pengangkut yang tidak menggunakan penutup terpal. Jumat, 17/10.

“Setiap hari lewat truk-truk itu, debunya banyak sekali, apalagi kalau panas. Kami minta pemerintah perhatikan ini,” keluh seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan apakah kegiatan tambang itu memiliki izin resmi dari instansi terkait. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah kelurahan.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Lurah Bajipamai, Ilham Halimsyah, hanya memberikan balasan singkat:

“Wa’alaikumussalam.”

Tidak ada tanggapan lanjutan terhadap pertanyaan soal izin tambang maupun keluhan warga tersebut.
Sikap bungkam Lurah Bajipamai ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat lokasi tambang berada di wilayah administratif yang dipimpinnya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RD.

Sementara itu, Abbas Maskur dari Kantor Camat Maros Baru menuturkan:

“Wa’alaikumussalam, terkait laporan ini kami dari pihak kecamatan tidak menerima konfirmasi tentang adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut. Kami akan teruskan ke Pak Lurah agar bisa mengonfirmasi langsung terkait aktivitas tersebut. Terima kasih atas informasinya.”

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit Tipiter untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera bertindak tegas agar kegiatan tambang tanah yang diduga ilegal dan mengganggu kenyamanan masyarakat itu segera dihentikan.

Sebagai catatan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(*) team