Mantan Sekwan DPRD Padang Panjang Diduga Tinggalkan Persoalan Keuangan dan Aset Inventaris DPRD

Berita, Peristiwa260 Dilihat
Teks foto: Mantan Sekwan DPRD Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti saat dilantik Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA., sebagai Kadis PUPR di Balai Kota (Senin 29/09/2025)

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, diduga meninggalkan sejumlah persoalan keuangan dan aset inventaris DPRD yang hingga kini belum terselesaikan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan publik ialah dugaan keterlambatan pengembalian dana yang dijanjikannya kepada salah satu vendor berinisial NA, dalam proyek pengadaan pakaian safari untuk 20 anggota DPRD Kota Padang Panjang periode 2019–2024.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, nilai proyek tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) pada akhir tahun 2023.

Kepada media ini, vendor NA mengungkapkan bahwa hingga saat ini persoalan tersebut belum diselesaikan oleh Wita. Namun, yang bersangkutan berjanji akan segera menuntaskan masalah itu.

“Ya, tadi pagi saat ditemui di kantornya, Bu Wita mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” ujar NA kepada media ini, Senin (6/10/2025).

Selain persoalan dana, masyarakat juga menyoroti keberadaan lima unit iPad yang hingga kini diduga belum dikembalikan oleh lima anggota DPRD periode yang sama. Perangkat tersebut merupakan fasilitas penunjang kinerja anggota dewan yang dibeli menggunakan dana APBD Kota Padang Panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mantan Sekwan DPRD Wita Desi Susanti maupun Pemerintah Kota Padang Panjang terkait tindak lanjut penyelesaian pengembalian dana maupun aset inventaris DPRD tersebut.

Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini perlu segera diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola keuangan daerah di Kota Padang Panjang. (Charles Nasution)