Maros Dapat Jatah Pupuk Subsidi 26.015 Ton, Turun Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya 27.401 Ton

Blog173 Dilihat

Maros(Sulsel), Kx – Kabupaten Maros Sulawesi Selatan mendapatkan jatah pupuk subsidi 26.015 ton untuk para petani di tahun 2025.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros, Fadli menyebut pupuk subsidi ini terbagi dalam tiga jenis.

Untuk jenis urea, jatah yang didapatkan mencapai 14.764, NPK 11.107 ton dan organik 154 ton.

Fadli mengatakan jatah pupuk subsidi tahun ini turun jika dibandingkan tahun sebelumnya 27.401 ton.

“Tahun lalu untuk urea Maros mendapatkan alokasi sebanyak 15.400 ton sedangkan tahun ini menjadi 14.754 ton sedangkan NPK tahun lalu sebanyak 12 ribu ton sedangkan tahun ini turun menjadi 11.107 ton,” bebernya.

Meskipun ada penurunan, Fadli optimis distribusi pupuk subsidi ini tetap dapat memenuhi kebutuhan petani di Maros. Pupuk ini didistribusikan di 14 kecamatan, yang memiliki total luas lahan 70.608 hektare.

“Pendistribusian pupuk bersubsidi ini didasari oleh luas tanah pertanian warga, jumlah luas pertanian warga mencapai 70.608 hektare. Jumlah petani yakni 41.635 orang, pendistribusian tidak sekaligus, bertahap sesuai dengan kebutuhan kelompok tani yang terdaftar dalam data base kami,” ucapnya.

Pendistribusian pupuk dilakukan secara bertahap, berdasarkan usulan dari kelompok tani yang terdaftar dalam data base pemerintah.

“Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus mengajukan permohonan melalui aplikasi ERDKK dan terdaftar dalam Simluhtan. Kami pastikan pupuk ini akan didistribusikan sesuai dengan jumlah kebutuhan yang terdaftar,” ujarnya, Minggu, 5 Januari 2025.

Heboh, Wanita Tunawicara Hamil, Seorang Ayah di Kabupaten Gowa Diduga Tega Hamili Anak Kandungnya

Heboh Lagi, Perwira Polisi di Maros Diduga Tiduri Istri Orang, Videonya Viral

Ia pun mengklaim, jumlah pupuk subsidi ini bisa mencukupi kebutuhan petani.

“Untuk tahun lalu saja, kata dia masih ada pupuk yang tersisa di kalangan pengecer yang belum ditebus petani. Tidak ada petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, mungkin perlu dicek secara administrasi nya. Jika ada tidak dapat, karena yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya petani yang terdaftar di kelompok tani dan aplikasi,” tutupnya.(**)

Gugatan Paslon DIA Save Sulsel Diterima MK, Jubir: Kami Yakin Dugaan TSM MenguatD. Koi Duga Kampus UIN Makassar Jadi Markas Pencucian Uang Palsu, Kapolres Gowa: Masih Terus Kita Kembangkan