Oknum Wartawan Viral Akhirnya Ditangkap Polisi, Isunya Ada Pistol Ternyata Bandar Sabu

Berita, Hukum, Kriminal, Polri1402 Dilihat

KUANSING|KUANTANXPRESS.ID – Setelah viral diberitakan sebelumnya nya, dua diantara tiga oknum wartawan yang mengaku dari wartawan polisi datangi rumah kades dibekuk polisi disebuah pondok kebun didesa Sitorajo Kari,Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing),Riau sekitar pukul 22.00 Wib.

Didalam pemberitaan sebelumnya, kedua oknum wartawan bernama Rose Desman (38) dan Biderman (41) ini mendatangi rumah kades -kades untuk meminta sumbangan, dan diduga membawa senjata api di dipinggangnya. Namun saat penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuansing, tidak menemukan barang bukti tersebut akan tetapi lebih mengejutkan lagi tim Opsnal Polres Kuansing menemukan beberapa paket sabu didalam plastik bening dan kaca virex saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kuansing AKBP Panguncap Priyo Soegito,S.I.K,MH melalui Kasatresnakoba Polres Kuansing AKP. Novris H Simanjuntak,SH membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari Satreskrim Polres Kuansing kepada Satresnakoba polres Kuansing pada Kamis 30 Mei 2024.

“Benar,kita hari ini mendapatkan pelimpahan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Satreskrim Polres Kuansing.sebelumnya kedua tersangka ini telah meresahkan masyarakat karena diduga memiliki senjata api jenis pistol yang selalu dibawa pelaku menjumpai kades-kades,” Ungkap Novris

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya alat hisab bong,kaca virex berisikan yang diduga narkotika jenis sabu,plastik bening kosong sebanyak 4 buah, sendok plastik,satu buah kompor dan dua Handphone merek Vivo Y21 dan Nokia Senter Warna Hitam.

“Semua Barang Bukti yang ditemukan sudah kita amankan dimapolres Kuansing, berdasarkan hasil tes urine kedua tersangka ini positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”Jelas Kasat yang telah menangkap ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”Tutup AKP Novris