Pemerintah Kabupaten Pasaman Tegaskan Rumor Kas Daerah Kosong Tidak Benar, Pembayaran Hanya Tertunda

Berita496 Dilihat

 

PASAMAN (Sumbar), Kuantan Xpress.id – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, SE, MM, memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di masyarakat mengenai kondisi kas Pemkab Pasaman yang disebut kosong. Teguh menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah situasi gagal bayar, melainkan hanya penundaan pembayaran.

“Kondisi ini tidak hanya dialami oleh Pemkab Pasaman, tetapi juga hampir di semua kabupaten/kota di Sumatera Barat, bahkan terjadi secara nasional,” ungkap Teguh kepada awak media di Lubuk Sikaping, Selasa (24/12/2024).

Teguh menjelaskan, sekitar 90 persen sumber pendapatan APBD Pasaman berasal dari transfer pemerintah pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman hanya menyumbang sekitar 10 persen terhadap APBD.

“Akibat lambannya pertumbuhan ekonomi global, pendapatan nasional per November 2024 mengalami defisit sekitar Rp400 triliun dibandingkan belanja dalam APBN,” jelas Teguh. Kondisi ini berdampak pada pemerintah daerah, termasuk Pasaman, yang bergantung pada dana transfer pusat dan provinsi.

Menurut Teguh, terdapat sejumlah kendala dalam transfer dana tersebut. Antara lain, sebesar Rp17 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK belum masuk ke Kasda, serta dari total Rp52 miliar DBH dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, baru Rp18 miliar yang diterima oleh Pemkab Pasaman.

“Kondisi ini menyebabkan target pendapatan belum terpenuhi sehingga pembayaran kewajiban daerah tertunda,” tambahnya. Teguh memperkirakan sisa DBH dari Provinsi akan disalurkan pada 27 Desember 2024.

Ia juga menjelaskan, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan sendiri masih berada di kisaran 10 persen. Hal ini membuat daerah sangat bergantung pada dana transfer pusat dan provinsi. Jika dana tersebut tidak masuk sesuai rencana, penundaan pembayaran tak dapat dihindari.

“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pasaman, tetapi juga di banyak daerah lain di Sumbar dan sebagian besar wilayah di Indonesia,” tegas Teguh.

Namun, Teguh memastikan bahwa begitu dana DBH dari Pemprov Sumbar masuk sepenuhnya, Pemkab Pasaman akan segera memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk pencairan dana kontrak kerja sama dengan media massa, yang diperkirakan cair pada 27 Desember 2024.

“Kami akan langsung membayarkan seluruh kewajiban pemda setelah dana masuk,” tutupnya. (CN).