Petugas Gabungan Tangkap Kurir Ganja 26 Kilogram di Pasaman Barat

Hukum274 Dilihat

Pasaman Barat (SUMBAR), Kuantan Xpress.id – Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua kurir narkotika yang membawa 26 kilogram ganja kering. Penangkapan dilakukan setelah petugas memblokade kendaraan pelaku di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 10.39 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dua pria yang diamankan adalah M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang. Mereka diduga membawa narkotika jenis ganja kering menggunakan mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil dari Panyabungan, Sumatera Utara, yang diduga membawa ganja. Petugas pun segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Berkat kesigapan personel Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, kendaraan berhasil dihentikan setelah menabrak plang besi di depan SPBU,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar dengan berat total sekitar 26 kilogram di bagasi belakang mobil.

Dibayar Rp 300 Ribu Per Kilogram

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa ganja tersebut dari Panyabungan, Sumatera Utara, untuk dikirim ke Kota Padang. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu per kilogram jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke pemesan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, M, merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang digunakan pelaku dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat kecelakaan saat pengejaran. (CN).