Polres Inhil Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Curas dan Curanmor

Berita101 Dilihat

Indragiri Hilir (RIAU) | Kuantan Xpress – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil pada hari ini, Kamis 16 Januari 2025

Konferensi Pers ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dan didampingi Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasi Humas AKP Sukirul.

Kapolres Inhil memaparkan bahwa kasus pertama, yaitu pemerkosaan anak dibawah umur terjadi pada Selasa 14 Januari 2025 di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas, Kelurahan Tembilahan Hilir. Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP.

“Pelaku inisial R (20), tercatat sebagai warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat,” terang Kapolres.

Dikatakan bahwa pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, kemudian melihat korban dan 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah ceri di pinggir jalan, lalu timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.

“Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Dan apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan,” jelas AKBP Farouk.

Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat (pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun),” tambahnya.

Kasus kedua, tindak pidana Curas yang terjadi pada awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman.

“Korban yang melapor sebanyak 5 orang. Sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25). Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Kedua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri,” tutur Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan Curas (begal).

“Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” sebutnya.

Kasus ketiga yaitu Curanmor yang terjadi pada hari Ahad tanggal 5 Januari 2025 di rumah korban yang berlokasi di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang.

“Korban bernama Idris (48), kehilangan sepeda motor. Awalnya, anak korban pulang pada pukul 00.30 WIB dan memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan dikunci stang. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi sholat subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang,” jelasnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut adalah RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kec. Rengat Barat Kabupaten Inhu.

“Pada hari Ahad tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor dengan inisial HS (35) di rumah nya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” papar AKBP Farouk.

Dikatakan, dari hasil interograsi diketahui bahwa tersangka HS mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari RS seharga Rp1,7 juta

“Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada di rumah. Atas perbuatannya, penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga melakukan serah terima pengembalian kendaraan sepeda motor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Inhil kepada korban.

“Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban,” pungkasnya. (Mhd)