
Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Kuindra berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HASBULLAH alias BULA (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 0,93 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Lintas Hidayat RT.019/RW.002, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kuindra AKP Gunawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Teluk Dalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim AIPDA Asfinar Panaungi, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat siang tim langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Kapolsek.
Sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Pelabuhan Parit 3 Desa Teluk Dalam. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan tokoh pemuda, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu di saku celana kanan tersangka serta satu unit handphone merek Realme C53 yang berada di tangannya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuindra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dan satu unit handphone. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Kuindra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.