

Tek foto: Rahmanto Attahyat, S.H.
Sejarah Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dalam Perbandingan Paradigma Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial di Amerika Serikat dan Inggris
Oleh: Rahmanto Attahyat, S.H.
Lembaga pemasyarakatan merupakan institusi yang lahir dari perkembangan panjang pemikiran mengenai pemidanaan dan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Secara historis, penjara sebagai lembaga khusus untuk menahan dan membina pelanggar hukum merupakan fenomena yang relatif baru dalam sejarah hukum pidana. Dalam konteks Indonesia, istilah pemasyarakatan mencerminkan perubahan paradigma yang mendasar dari konsep pemenjaraan yang bersifat represif menuju pendekatan pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengaruh pemikiran pemidanaan modern yang juga berkembang di negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat dan Inggris.
Pada masa pramodern, pemenjaraan bukanlah bentuk pidana utama. Penahanan lebih berfungsi sebagai sarana sementara sebelum pelaksanaan hukuman fisik atau denda. Seiring dengan perkembangan masyarakat modern dan munculnya pandangan humanistik tentang hakikat manusia, pemenjaraan mulai diposisikan sebagai sarana pemidanaan yang bertujuan memperbaiki pelaku kejahatan. Di Indonesia, sistem penjara yang berlaku pada masa kolonial Belanda sangat dipengaruhi oleh paradigma pemidanaan Eropa abad ke-19 yang menekankan disiplin, pengawasan, dan pembalasan. Penjara kolonial pada masa itu berfungsi terutama sebagai alat kontrol sosial dan politik terhadap penduduk jajahan, sehingga aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial hampir tidak mendapat perhatian.
Perubahan signifikan terjadi pascakemerdekaan, khususnya dengan diperkenalkannya konsep pemasyarakatan yang dipelopori oleh Sahardjo pada awal 1960-an. Konsep pemasyarakatan menandai pergeseran ideologis dari sistem kepenjaraan menuju sistem pembinaan narapidana sebagai manusia seutuhnya. Narapidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek penghukuman, melainkan sebagai subjek yang harus dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. Paradigma ini menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama pemidanaan, sejalan dengan perkembangan teori pemidanaan modern.
Perkembangan serupa, meskipun dengan konteks dan dinamika yang berbeda, dapat ditemukan dalam sejarah penjara di Amerika Serikat. Pada awal abad ke-19, Amerika Serikat menjadi laboratorium bagi berbagai eksperimen sistem pemidanaan melalui munculnya sistem Pennsylvania dan sistem Auburn. Sistem Pennsylvania, yang dikenal dengan model isolasi penuh, didasarkan pada keyakinan bahwa kesendirian dan refleksi religius dapat mendorong penyesalan serta perbaikan moral. Sebaliknya, sistem Auburn menggabungkan kerja bersama dengan disiplin ketat dan keheningan. Kedua sistem tersebut mencerminkan upaya awal untuk mengaitkan pemenjaraan dengan gagasan rehabilitasi, meskipun dalam praktiknya sering menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi narapidana.
Perkembangan selanjutnya di Amerika Serikat menunjukkan pergeseran menuju pendekatan rehabilitatif yang lebih eksplisit melalui lahirnya reformatory movement, seperti Elmira Reformatory, yang menekankan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan sistem pembebasan bersyarat. Pendekatan ini memperkuat gagasan bahwa pemidanaan harus diarahkan pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial. Namun demikian, dinamika politik kriminal di Amerika Serikat pada akhir abad ke-20, khususnya melalui kebijakan tough on crime, menyebabkan kembalinya dominasi pendekatan retributif dan pemenjaraan massal. Kondisi tersebut memicu kritik tajam terhadap efektivitas penjara dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang mengalami fluktuasi tajam dalam kebijakan pemidanaan, Inggris menunjukkan perkembangan yang relatif lebih konsisten dalam mengintegrasikan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Sejak akhir abad ke-18, pemikiran John Howard mengenai perbaikan kondisi penjara telah membuka jalan bagi reformasi sistem pemidanaan yang lebih manusiawi. Sistem progresif yang berkembang di Inggris dan Irlandia menekankan tahapan pemidanaan yang memungkinkan narapidana secara bertahap bertransisi dari penahanan ketat menuju kebebasan bersyarat. Pendekatan ini mencerminkan pengakuan bahwa reintegrasi sosial merupakan proses yang membutuhkan waktu dan dukungan institusional.
Inovasi lebih lanjut dalam sistem pemasyarakatan Inggris terlihat pada pengembangan Borstal system, yang dirancang khusus bagi pelaku muda dengan pendekatan diagnostik, pendidikan, dan pembinaan intensif. Sistem ini menempatkan rehabilitasi sebagai inti pemidanaan serta menekankan pentingnya dukungan pascapembebasan. Dalam perspektif teori reintegrasi sosial, pendekatan Inggris dinilai lebih komprehensif karena tidak hanya berfokus pada perubahan individu, tetapi juga pada penyiapan lingkungan sosial yang kondusif bagi kembalinya mantan narapidana ke masyarakat.
Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat dan Inggris, perkembangan lembaga pemasyarakatan di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Konsep pemasyarakatan secara normatif telah mengadopsi prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial secara eksplisit. Program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pembebasan bersyarat, serta asimilasi menjadi instrumen utama dalam mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat. Namun, dalam praktiknya, implementasi paradigma ini masih menghadapi berbagai kendala struktural, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan sumber daya manusia, serta stigma sosial terhadap mantan narapidana.
Dalam perspektif teori rehabilitasi, ketiga negara menunjukkan tingkat keberhasilan yang berbeda. Amerika Serikat menghadapi tantangan besar akibat sistem pemenjaraan massal yang cenderung menghambat proses rehabilitasi. Inggris relatif lebih berhasil dalam mengintegrasikan rehabilitasi ke dalam kebijakan pemasyarakatan, meskipun tetap menghadapi tekanan politik dan keterbatasan anggaran. Indonesia, meskipun secara normatif progresif, masih berada pada tahap konsolidasi dalam menerjemahkan konsep pemasyarakatan ke dalam praktik yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, dari sudut pandang teori reintegrasi sosial, keberhasilan sistem pemasyarakatan sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat dan dukungan pascapembebasan. Inggris menunjukkan model yang lebih matang melalui sistem pengawasan dan pembinaan pascapidana, sedangkan Amerika Serikat masih bergulat dengan tingginya tingkat residivisme. Indonesia berada di antara kedua model tersebut, dengan potensi besar untuk mengembangkan sistem reintegrasi sosial yang lebih efektif apabila didukung oleh kebijakan lintas sektor serta perubahan paradigma sosial terhadap mantan narapidana.
Dengan demikian, sejarah dan perbandingan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris menunjukkan bahwa evolusi sistem pemasyarakatan selalu dipengaruhi oleh dinamika politik hukum, teori pemidanaan, dan kondisi sosial. Pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial tetap menjadi paradigma ideal dalam pemasyarakatan modern. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, kapasitas institusional, dan penerimaan masyarakat. Bagi Indonesia, tantangan ke depan bukan lagi terletak pada perumusan konsep, melainkan pada penguatan implementasi pemasyarakatan sebagai sarana pemulihan individu dan terciptanya harmoni sosial.