Pengakuan Hukum Pidana Adat Sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP Nasional

waktu baca 5 menit
Rabu, 7 Jan 2026 09:27 175 Admin

Tek foto: Rahmanto Attahyat, S.H.

Pengakuan Hukum Pidana Adat Sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat 

Oleh: Rahmanto Attahyat, S.H.

Hukum Pidana Adat merupakan sekumpulan norma tidak tertulis yang berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat adat. Norma-norma tersebut mengatur perilaku anggota masyarakat beserta sanksi bagi pelanggar yang dianggap merusak keseimbangan sosial atau melanggar nilai-nilai komunitas. Hukum Pidana Adat berbeda dengan hukum pidana positif karena bersifat normatif-kultural, yaitu berlandaskan nilai budaya dan kebiasaan masyarakat, bukan semata-mata pada teks peraturan perundang-undangan.

Dalam kehidupan masyarakat adat, pelanggaran terhadap norma adat tidak hanya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan juga sebagai perbuatan yang mengganggu keseimbangan dan keharmonisan sosial. Oleh karena itu, hukum pidana adat cenderung menekankan pada upaya pemulihan keseimbangan (restorative justice) daripada sekadar pembalasan terhadap pelaku.

Hukum Pidana Adat sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat (The Living Law)

Konsep hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) selaras dengan aliran filsafat hukum Sociological Jurisprudence, yang menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai, adat istiadat, dan realitas sosial masyarakat. Hukum tidak semata-mata dipahami sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai norma yang benar-benar hidup dan dipatuhi dalam praktik kehidupan sosial.

Istilah the living law pertama kali diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, yang menyatakan bahwa “hukum yang sesungguhnya hidup adalah hukum yang berlaku dan dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat, bukan semata-mata hukum yang tertulis dalam undang-undang.” Dengan demikian, living law merujuk pada aturan nyata yang secara efektif mengatur tingkah laku masyarakat, meskipun tidak dikodifikasikan secara formal dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks hukum pidana, konsep ini berarti bahwa norma adat dapat dijadikan dasar untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang patut dipidana, sepanjang norma tersebut secara faktual masih hidup, diterima, dan dipatuhi oleh komunitas masyarakat tertentu. Hukum adat memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu: bersifat normatif-sosial karena ditaati berdasarkan penerimaan kultural, bersifat teritorial karena berlaku dalam ruang komunitas tertentu, dan berorientasi pada keseimbangan sosial dengan menitikberatkan pada pemulihan harmoni, bukan semata-mata pada pemberian hukuman.

Karakteristik tersebut menjadikan hukum adat dalam banyak hal lebih efektif bagi komunitasnya dibandingkan hukum formal yang bersifat umum. Tidak jarang masyarakat adat menyelesaikan pelanggaran melalui mekanisme adat atau pendekatan keadilan restoratif sebelum melibatkan sistem hukum nasional.

Pengakuan Hukum Pidana Adat dalam KUHP Nasional

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, sistem hukum Indonesia menganut pluralisme hukum yang mengakui keberadaan berbagai sumber hukum, termasuk hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

Meskipun demikian, dalam KUHP warisan kolonial, pengakuan terhadap hukum pidana adat belum diatur secara eksplisit. Perubahan mendasar terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu inovasi penting dalam KUHP Nasional adalah pengakuan tegas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum pidana adat, sebagai dasar pemidanaan meskipun perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam teks undang-undang. Hal ini menunjukkan adanya upaya pengintegrasian nilai-nilai lokal dan kearifan hukum adat ke dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasal 2 KUHP Nasional menyatakan bahwa ketentuan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut berlaku di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa beradab. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 597 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan terlarang, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.

Penjelasan KUHP Nasional menegaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuannya, tindak pidana adat tersebut dapat diatur dalam Peraturan Daerah dan berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah tempat hukum tersebut hidup. Substansi pengaturan ini sejatinya telah dikenal dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami hukum yang hidup dalam masyarakat.

Terdapat tujuh hal penting terkait Pasal 2 KUHP Nasional, yaitu:

1. Landasan filosofisnya adalah asas legalitas.

2. Keberlakuannya tidak hanya untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana, tetapi juga sebagai pengejawantahan asas keseimbangan.

3. Digunakan apabila perbuatan tidak diatur sama sekali dalam KUHP Nasional.

4. Penerapannya dibatasi pada tindak pidana ringan.

5. Tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum pidana adat yang telah mati, melainkan sebagai legitimasi terhadap hukum adat yang masih hidup

6. Dibatasi secara ketat oleh Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip hukum umum.

7. Penerapannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum pidana adat yang masih hidup dan diakui melalui Peraturan Daerah dapat dijadikan dasar hukum untuk memidana seseorang dalam perkara tindak pidana ringan, sepanjang norma tersebut tidak diatur dalam KUHP Nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Penutup

Pada akhirnya, diperlukan dukungan yang sistematis dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat adat Minangkabau, untuk merancang Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat. Dengan demikian, hukum pidana adat sebagai norma tidak tertulis yang berkembang secara turun-temurun dan dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat sebagai living law dapat tetap eksis, memiliki kepastian hukum, serta menjadi dasar pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah tempat hukum tersebut hidup.

LAINNYA