Simpan Sabu di Bawah Sofa, Anto Gelombung Peranap Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu

Berita, Hukum60 Dilihat

INHU|KX – Upaya Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, satu orang pria bernama Sulianto alias Anto Gelombung (46) berhasil diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Inhu setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah sofa rumahnya. Penangkapan ini terjadi pada Rabu pagi, 25/6/ 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres segera memerintahkan Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi, SE, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Selasa, 24/6/ 2025 sore. Setelah melakukan penelusuran intensif, tim berhasil mengidentifikasi target, yaitu Sulianto alias Anto Gelombung. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan pada Rabu pagi,” ujar AIPTU Misran.

Saat penggerebekan dilakukan, Anto sedang duduk di sofa rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu buah plastik pembungkus ukuran sedang berisi dua bungkus sabu serta delapan plastik klip kecil di bawah sofa tempat pelaku duduk. Selain itu, turut diamankan sebuah sendok pipet, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, dan beberapa plastik pembungkus lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dalam interogasi di lokasi, Anto mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia tak berkutik saat digiring ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,98 gram, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menjadikan Kabupaten Inhu bersih dari narkoba,” tegas AIPTU Misran.

Dengan tertangkapnya Anto Gelombung, Polres Inhu berharap dapat memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kecamatan Peranap dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa.

Saat ini, Sulianto alias Anto Gelombung ditahan di Mapolres Inhu dan akan dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Aparat kepolisian terus bergerak, tak kenal lelah demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.