SK Sementara Angkringan Hangtuah: Bidang Hukum Bungkam, DPRD dan Kejari Didesak Turun Tangan

Blog37 Dilihat

Kuantanxpress.id – Inhil – Polemik keberadaan angkringan di badan Jalan Hangtuah, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian menggelinding.

SK Sementara yang diterbitkan Bupati Inhil untuk melegalkan aktivitas UMKM di jalur protokol itu menuai tanda tanya besar, terutama dari sisi hukum dan keselamatan lalu lintas.

Saat dimintai klarifikasi, pihak Bagian Hukum Setdakab Inhil justru memilih menghindar.

“Saya no comment aja, bang,” ujar Eko Heri Purwanto, SH, MH Kabag Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir, singkat, seolah-olah enggan menyinggung dasar kajian hukum penerbitan SK tersebut, beberapa waktu yang lalu.

Padahal, regulasi lalu lintas dan jalan jelas melarang penggunaan badan jalan untuk kegiatan selain fungsi transportasi.

“UMKM bisa diberdayakan di lahan-lahan Pemda lain, bukan di atas jalan raya, bekas eks kelapa Gading, dan lainnya masih ada, hanya alasan kalau bilang takda tempat lain,” tegas sejumlah warga yang keberatan dengan kebijakan tersebut.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil berdalih hanya menerima informasi dari Dinas Perhubungan bahwa ruas jalan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM.

“Kami sebatas menindaklanjuti rekomendasi Dishub,” ungkap Drs. Nursal Sulaiman.

Sementara itu, Bupati Inhil H. Herman hingga kini masih bungkam, meski gelombang kritik terus menguat.

Publik menilai SK Sementara tersebut bukan hanya menabrak Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat kini mendesak DPRD Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait.

Mereka berharap ada transparansi dalam penerbitan SK dan evaluasi serius atas polemik yang sudah menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Kalau DPRD dan Kejari tidak turun tangan, ini akan jadi preseden buruk. Jalan raya kok bisa disulap jadi angkringan atas nama kebijakan sementara,” sindir seorang tokoh masyarakat Tembilahan.(Tim)