
Solok (Sumbar), Kuantan Xpress — Aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di Jorong Lubuk Tareh, Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, kembali memicu kegelisahan warga. Sejumlah unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan terpasangnya garis polisi di lokasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut.
Salah satu postingan yang ramai diperbincangkan datang dari akun Dedi Zulpadli Tanjung, yang menunjukkan foto dengan garis polisi terpasang di sekitar lokasi tambang. Dalam unggahannya pada Jumat (1/8/2025), Dedi berharap aparat penegak hukum tidak hanya memasang garis polisi, tetapi juga memproses hukum para pelaku.
“Semoga ini tidak akan akalan semata… Dan oknum yang terlibat permasalahan ini juga bisa diproses secara hukum,” tulis Dedi dalam keterangannya.
Masyarakat setempat pun mendesak agar pelaku tambang ilegal segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Sebab, selain merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, media online TiraiNusantara juga melaporkan bahwa aktivitas mesin pemecah batu (stone crusher) di wilayah tersebut menuai sorotan. Usaha tersebut disebut milik Zuhaw, warga Pekanbaru bermarga Tionghoa, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar kesepakatan awal dengan masyarakat.
Awalnya, Zuhaw mengaku akan bekerja sama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 260 hektare. Namun dalam praktiknya, lahan ulayat tersebut justru dipenuhi alat berat dan stone crusher, tanpa izin dari para pemangku adat.
Salah satu tokoh adat, Rajo Sutan, menyatakan kekecewaannya terhadap pelanggaran tersebut. “Lubuk Toreh itu masuk wilayah ulayat kami. Tidak bisa sembarang orang datang, ‘cancang memutihkan makan maabian’. Harus ada izin dari Datuk 14. Saya selaku Rajo bahkan tidak tahu-menahu soal kerja sama itu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar adat.
(Tim).