Terkait Oknum Penggarap Lahan Posko III Pepandu yang Tidak Kooperatif, Gutami Badri : Opsi Terakhir Ambil Langkah Hukum

Berita290 Dilihat

Lampung Selatan | Kuantan Xpress.id – Pihak perwakilan Bapak Nuril Hakim atau M. Rangga Putra Hakim selaku pemilik sah lahan pertanian Posko di Desa Ruguk seluas 250 hektare, yakni Gutami Badri, menegaskan akan membuka peluang opsi terakhir untuk mengambil langkah hukum atas segelintir oknum Penggarap lahan pertanian Posko III Pepandu yang tidak kooperatif atau tidak bisa diajak komunikasi dengan baik oleh pihak pemilik lahan.

Menurutnya, lahan seluas 250 hektare yang dimiliki oleh Bapak Nuril Hakim atau M. Rangga Putra Hakim telah dibeli secara sah dan memiliki legalitas sejak tahun 1996-1998. Dan tanah tersebut tetap digarap oleh pemilik awal atau pun dari keluarga anak-anaknya hingga saat ini.

Tetapi mereka ini menyadari telah menjual lahannya. Terkait tali asih adalah kebijakan dari pihak pemilik sahnya, yakni Bapak Nuril Hakim atau pun ahli warisnya Rangga Putra Hakim sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga penggarap di lahan miliknya.

Terkait segelintir oknum Penggarap lahan Posko III Pepandu, Gutami Badri menegaskan pihaknya akan membuka opsi terakhir (tindakan memilih) akan mengambil langkah hukum, jika oknum Penggarap tersebut tidak kooperatif atau tidak bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Namun hal tersebut pilihan terakhir, ” tegasnya saat dikonfirmasi disela-sela penyerahan tali asih tahap I di kantor Desa Ruguk, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, segelintir oknum Penggarap lahan milik Bapak Nuril Hakim atau M. Rangga Putra Hakim yang meminta tali asih diluar kewajaran atau tidak rasional adalah terindikasi pemerasan. Dan ada konsekuensinya.

Saat ditanya terkait permintaan oleh sekelompok Penggarap untuk bertemu langsung dengan M. Rangga Putra Hakim, dirinya menjawab ” bahwa pihak Pemerintah Desa Ruguk dalam hal ini Kades (Jaro) Saiful telah komunikasi dengan baik kepada pihak Bapak Nuril Hakim mungkin dalam waktu dekat ini akan mengadakan pertemuan mediasi. Untuk lokasi tempatnya bisa di desa, di Polres atau di Polda Lampung. Kita belum tahu, ” imbuhnya. (Yan).