Padang, kuantanxpress.id – Setelah diperiksa selama delapan jam, tujuh orang tersangka korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis, 6 Juni 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, dalam keterangan pers nya kepada awak media mengatakan, Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka. Sebelumnya Kejati sudah memanggil delapan tersangka. Namun, satu tersangka berinisial BA tidak hadir.
“Ketujuh tersangka yang memenuhi panggilan kejati, hari ini langsung ditahan dan para tersangka akan ditahan di dua rutan di Kota Padang”, kata Hadiman.
“Minggu lalu, ketujuh orang ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita tetapkan penahanan. Sementara selama dua puluh hari kedepan, mereka kita tahan di rutan perempuan dan rutan laki-laki, karena satu orang tersangka adalah perempuan “, ujarnya.
Dikatakan Hadiman, terkait tersangka BA yang tidak memenuhi panggilan penyidik, pihaknya hari ini langsung menetapkan BA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ” Kita akan keluarkan daftar pencarian orang. Akan kita tangkap dimanapun dia berada”, tegasnya.
Dalam pemerikasaan kedua para tersangka, dikatakan Hadiman, bahwa pihaknya belum mendapatkan nama tersangka baru, hal tersebut dikarenakan ketujuh tersangka bungkam mengenai kemana aliran dana Rp 5,5 Miliar tersebut.
Hadiman menjelaskan, penyidik sudah menggali keterangan dari para tersangka. Namun, belum ada tersangka baru. “Tersangka sementara ini masih bungkam, mereka belum menyebutkan oknum barunya, jadi saat ini, tersangka masih berjumlah delapan orang tersangka”, katanya
Diterangkan juga, bahwa dalam pemerikasaan kedua ini, kejati kembali menahan dua barang bukti baru mulai dari uang senilai Rp 60 Juta dan satu buah gadget.
“Hari ini, kita menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S, nilainya Rp 60 Juta. Ini kita jadikan barang bukti. Kita juga menahan handphone tersangka inisial DRS, karena kita curiga di sini ada barang bukti lainnya”, tutup Hadiman. (CN)