
Maros, Kuantanxpress. Id— Kasus dugaan penipuan proyek rumah dan tanah kavling di Kabupaten Maros kini menjadi sorotan publik. Sedikitnya 119 warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Nama Ahmad Jaelani disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif tersebut. Ia diduga menawarkan rumah dan tanah kavling melalui perusahaan bernama PT Daeng Cahaya Abadi, dengan janji lokasi strategis dan harga terjangkau. Namun, hingga kini tidak ada realisasi pembangunan seperti yang dijanjikan.
Dua laporan resmi telah diterima oleh Polres Maros.
Hasil penelusuran menunjukkan, proyek yang dijalankan Ahmad Jaelani tidak memiliki izin usaha dan legalitas lahan yang sah. Modusnya, warga ditawarkan proyek rumah dan kavling dengan sistem pembayaran bertahap, namun setelah dana diserahkan, pihak pelaku menghilang tanpa kejelasan.
Menanggapi hal ini, Lembaga Investigasi Masyarakat dan Kontrol (LIDIK PRO) Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak ada langkah hukum yang jelas, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Mapolres Maros,” tegas Ismar, S.H., Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Muallimin B., Ketua Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros, menyebut kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami akan berdiri di sisi korban. Hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang tertipu,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan proyek rumah dan kavling ini kini tengah menjadi perhatian serius masyarakat Maros. Para korban berharap, pihak Polres Maros segera memanggil dan memeriksa Ahmad Jaelani serta pihak-pihak yang terlibat di PT Daeng Cahaya Abadi, agar keadilan benar-benar ditegakkan.(*) mr