

Padang, kuantan xpress – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, H. Jelita Donal, menyoroti meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Sumatera Barat. Hal itu mengemuka dalam kegiatan reses yang digelar di Kantor DPD RI Sumbar, Padang, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait hadir menyampaikan pandangan mengenai kondisi perlindungan anak di daerah itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar menyampaikan bahwa kelompok usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban terbanyak dalam kasus kejahatan seksual yang tercatat saat ini.
Sementara itu, kasus pada anak usia di bawah rentang tersebut diperkirakan masih banyak yang belum terlaporkan.
“Data yang masuk menunjukkan usia 13 sampai 17 tahun mendominasi. Untuk usia di bawah itu, kemungkinan masih banyak yang belum tercatat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga mengalami peningkatan. Bentuknya beragam, mulai dari ayah terhadap anak, kakak terhadap adik, hingga kerabat dekat terhadap anggota keluarga lainnya.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumbar menilai banyak kasus serupa tidak sampai ke proses hukum karena korban takut melapor. Selain itu, ada anggota keluarga yang justru berupaya melindungi pelaku.
Menurut dia, tindakan menutupi alat bukti dalam perkara pidana dapat dikenai sanksi hukum.
Wali Nagari Sungai Sariak menilai persoalan tersebut juga dipengaruhi lemahnya pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun di sekolah. Ia menyoroti penggunaan telepon genggam tanpa pengawasan orangtua yang dinilai membuka akses anak terhadap konten negatif.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang hadir dalam forum itu menilai regulasi perlindungan anak belum tersosialisasi secara merata. Pendampingan terhadap korban dinilai masih perlu diperkuat agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Jelita Donal menegaskan bahwa pencegahan kejahatan seksual tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Ia juga menilai satuan tugas yang pernah dibentuk pemerintah daerah sebelumnya belum berjalan optimal. Karena itu, ia mendorong penguatan kembali peran lembaga adat melalui konsep _tali tigo sapilin_ dan _tungku tigo sajarangan_ sebagai benteng sosial di tengah masyarakat.
“Pencegahan adalah kerja bersama, mulai dari keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, hingga pemerintah di semua tingkatan,” kata Jelita Donal.
_Charles Nasution_