Proyek Rehabilitasi SDN Mekarjaya 13 Kota Depok Bernilai Rp.1.343.050.000. Abaikan K3

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Okt 2025 04:40 62 Admin

Kuantanxpress,Depok|Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Depok senilai Rp 1.343.050.000,00, yang dikerjakan oleh PT. Adianko Jaya Abadi dengan durasi 90 hari kalender, dilaporkan mengabaikan keselamatan kerja .

Beberapa pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun pekerjaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Pekerja kedapatan naik ke atap tanpa helm, sarung tangan, rompi, sepatu, atau perlengkapan keselamatan lainnya.

Seorang warga Mekarjaya, Rc, menyatakan kekhawatirannya melihat para pekerja tanpa K3 saat berada di ketinggian gedung SDN Mekarjaya 13 Depok pada 2025-10-27 . Ia terkejut mengapa pekerja tidak menggunakan pengaman kerja dan menduga kurangnya pengawasan proyek.Menanggapi hal ini, pelaksana proyek bernama Darwin dari PT. Adianko Jaya Abadi, mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua pekerja untuk selalu menggunakan APD.Namun, ia menyebutkan bahwa pekerja melepas APD setelah hujan karena merasa gerah. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada tempat kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum, termasuk SKB MENAKER dan MEN PU No: 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 .

Pekerjaan konstruksi melibatkan bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, sehingga perlu adanya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja. Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

LAINNYA