Pengungkapan Kasus Narkotika Di Desa Pring Jaya Rakit Kulim, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Dua Pelaku

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2026 00:50 19 Amat Jaya

INHU|KX – Suasana Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, yang sebelumnya diwarnai keresahan warga akibat dugaan aktivitas peredaran narkotika, akhirnya mulai menemukan titik terang. Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kelayang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/4/2026) malam.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pelaku pertama, DN Alias Doni (26), diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, tersimpan dalam dompet di saku celananya. Selain itu, turut diamankan handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, Dono mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh petugas untuk memburu pelaku lainnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan suhar saat tiba di rumahnya. Penangkapan dilakukan ketika pelaku baru turun dari sepeda motor. Dari tangan kanannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu. Penggeledahan lanjutan pada sepeda motor miliknya juga mengungkap satu plastik klip berisi empat butir tablet diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp3.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam interogasi, suhar mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta transaksi dengan Dono sebelumnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 6,68 gram dan pil ekstasi seberat 1,94 gram dari kedua tersangka.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

AIPTU Misran juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengimbau warga agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

LAINNYA