LBH Justiciabelen Bantah Klarifikasi SMAN 2 Padang Panjang soal Dugaan Bullying

waktu baca 4 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 13:11 62 Admin

Padang Panjang, kuantan xpress — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Padang Panjang membantah sejumlah keterangan yang disampaikan pihak SMAN 2 Padang Panjang terkait dugaan kasus bullying terhadap seorang siswa yang sebelumnya ramai diberitakan media daring pada 26 dan 27 Mei 2026.

Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon SH, menyampaikan bantahan itu saat ditemui di kantornya di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 01 No.17, Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang, Jumat sore, 29 Mei 2026.

Leon menyoroti pernyataan Kepala SMAN 2 Padang Panjang, Yurnilis, yang menyebut sekolah baru mengetahui peristiwa dugaan perundungan yang terjadi pada 9 Februari 2026 itu sehari setelah kejadian, tepatnya setelah orang tua korban datang ke sekolah.

Menurut Leon, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak korban, kedatangan orang tua siswa ke sekolah bukan karena dipanggil pihak sekolah, melainkan atas inisiatif sendiri setelah mengetahui kondisi anaknya.

“Orang tua korban datang karena melihat apa yang dialami anaknya, bukan karena ada upaya dari pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Leon.

LBH Justiciabelen juga mengaku menerima keterangan dari saksi mata yang menyebut seorang guru sempat mengetahui kondisi korban yang terluka. Informasi itu disebut disampaikan oleh teman korban kepada guru bersangkutan. Namun, menurut Leon, guru tersebut justru diduga meminta persoalan diselesaikan sendiri oleh para siswa.

Leon menilai sekolah lalai melakukan pengawasan karena dugaan kekerasan fisik itu terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam rentang aktivitas siswa. Peristiwa tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, bertepatan dengan kegiatan salat Ashar berjamaah.

“Meskipun sekolah menyatakan itu bukan lagi jam operasional, tetapi lokasi kejadian tetap berada di lingkungan sekolah. Secara locus delicti, tanggung jawab itu masih melekat,” ujarnya.

Menurut Leon, dugaan pemukulan tidak terjadi hanya sekali. Ia menyebut terdapat dua kali tindakan kekerasan di lokasi yang sama dengan waktu berbeda. Bahkan, kata dia, pelaku disebut meminta bertemu kembali dengan korban setelah kejadian pertama.

Kondisi itu, menurut LBH Justiciabelen, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan guru piket maupun pihak kesiswaan terhadap interaksi senior dan junior di sekolah.

Leon kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum tanggung jawab sekolah terhadap keselamatan peserta didik.

Ia menyoroti Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak, serta Pasal 54 yang mewajibkan satuan pendidikan memberikan perlindungan kepada peserta didik dari tindak kekerasan.

“Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan siswa terlindungi selama berada di lingkungan pendidikan,” kata Leon.

LBH Justiciabelen juga menolak penggunaan istilah “bercanda” untuk menggambarkan peristiwa tersebut. Menurut Leon, korban mengalami luka fisik yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis dan rontgen. Saat ini korban disebut masih menjalani pendampingan psikologis yang dibantu pekerja sosial Dinas Sosial Kota Padang Panjang.

Selain itu, Leon membantah pernyataan pihak sekolah mengenai berita acara perdamaian yang disebut dibuat dan disepakati seluruh pihak tanpa tekanan.

Menurut dia, berdasarkan keterangan keluarga korban, inisiatif penyusunan perdamaian beserta isi klausulnya justru berasal dari pihak sekolah. Keluarga korban juga disebut mendapat penjelasan bahwa jika kasus dilanjutkan, hal itu dapat berdampak terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelaku.

LBH Justiciabelen turut menyoroti polemik pungutan di sekolah. Sebelumnya, pihak sekolah menyatakan pungutan Rp1.000 per hari merupakan infak sukarela dan sumbangan Rp350 ribu untuk pembangunan mushalla baru masih sebatas wacana.

Namun Leon membantah hal tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah siswa dan orang tua murid, kata dia, pungutan itu bersifat wajib dan sebagian wali murid telah melakukan pembayaran.

“Gerakan seribu sehari maupun pungutan Rp350 ribu untuk pembangunan mushalla disebut diwajibkan kepada siswa,” ujar Leon.

Ia juga mempertanyakan penjelasan sekolah terkait hilangnya buku rekening sekolah. Menurut Leon, prosedur penggantian buku rekening yang hilang seharusnya disertai surat kehilangan dari kepolisian.

“Kami mempertanyakan apakah ada bukti surat kehilangan dari kepolisian terkait pergantian buku rekening tersebut,” katanya.

Selain itu, Leon meminta pihak sekolah membuktikan legalitas jabatan kepala sekolah sebagaimana disampaikan Yurnilis yang menyebut saat ini menjabat untuk periode kedua.

Menurut dia, status tersebut harus dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

“Jika tidak dapat dibuktikan, tentu akan ada konsekuensi administratif terhadap kebijakan yang dibuat,” kata Leon.

(Charles Nasution)

LAINNYA