

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Niniak Mamak se-Kenagarian Gunuang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyatakan menolak rencana pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi yang melintasi wilayah ulayat Nagari Gunuang.
Sikap tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang dibacakan dalam musyawarah adat di Balairung Sati Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Minggu (2/8/2026).
Surat pernyataan dibacakan oleh Ketua KAN Nagari Gunuang, Syahrial Datuak Pandak, di hadapan unsur Ampek Suku Anam Ampuak yang terdiri atas Suku Koto, Sikumbang, Jambak, dan Pisang, bersama Imam Basa, Katik Kayo, serta tokoh adat lainnya.
Dalam pernyataan tersebut, para pemangku adat menyebut penolakan terhadap rencana proyek jalan tol mendapat dukungan dari cadiak pandai, mudo matah, bundo kanduang, serta masyarakat Nagari Gunuang yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.
“Pada hari ini, Minggu 2 Agustus 2026, kami Niniak Mamak Nagari Gunuang yang didukung oleh cadiak pandai, mudo matah, bundo kanduang, dan masyarakat Nagari Gunuang di kampung halaman maupun di perantauan menyatakan menolak pembangunan jalan tol yang melewati Nagari Gunuang, Kota Padang Panjang,” demikian isi pokok surat pernyataan tersebut.
Datuak Pandak mengatakan, keputusan itu merupakan hasil serangkaian musyawarah yang dilakukan para Niniak Mamak setelah mempertimbangkan berbagai dampak yang berpotensi ditimbulkan apabila jalur tol melewati kawasan ulayat Nagari Gunuang.
Menurut dia, jalur yang direncanakan akan mengenai lahan pertanian produktif, rumah gadang, permukiman warga, hingga pandam pakuburan yang memiliki nilai historis dan budaya bagi masyarakat adat.
“Kami bukan menolak pembangunan jalan tol dan bukan pula menolak pembangunan di Kota Padang Panjang. Namun jalur yang direncanakan akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena melewati sawah, rumah warga, rumah gadang, serta pandam pakuburan. Itu merupakan bagian penting dari identitas dan keberlangsungan kaum,” ujar Datuak Pandak.
Ia menegaskan, seluruh Niniak Mamak se-Kenagarian Gunuang telah mempertimbangkan manfaat dan dampak pembangunan sebelum menyepakati sikap penolakan tersebut.
“Setelah ditimbang baik dan buruknya, seluruh Niniak Mamak Nagari Gunuang sepakat menolak pembangunan jalan tol yang melewati ulayat Nagari Gunuang,” katanya.

Surat pernyataan itu, lanjut Datuak Pandak, akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk penyampaian sikap resmi masyarakat adat.
Dukungan terhadap keputusan para pemangku adat juga datang dari Persatuan Pemuda Gunuang (PPG). Ketua PPG, Ananda Arrya Guna Sutan Panduko, mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan yang telah diambil Niniak Mamak dalam musyawarah adat tersebut.
Menurut Ananda, pembangunan jalan tol yang melintasi Nagari Gunuang dikhawatirkan akan membelah kawasan nagari sehingga berpotensi mengganggu hubungan sosial masyarakat sekaligus mengurangi luas lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.
“Ini menyangkut kemaslahatan anak Nagari Gunuang ke depan. Jika jalan tol melintasi Nagari Gunuang, nagari berpotensi terbelah, silaturahmi dan komunikasi masyarakat dapat terganggu, sementara lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan warga juga akan berkurang. Karena itu, kami dari Persatuan Pemuda Gunuang menolak pembangunan jalan tol yang melewati Nagari Gunuang, dan mendukung pernyataan Niniak Mamak tersebut,” ujarnya.
Selain membacakan pernyataan sikap, masyarakat memasang sejumlah spanduk penolakan di pagar Kantor KAN Nagari Gunuang. Spanduk-spanduk tersebut berisi permintaan agar pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi Seksi Bukittinggi–Sicincin tidak melintasi wilayah Nagari Gunuang.
Salah satu spanduk menyampaikan harapan agar para Niniak Mamak mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan anak Nagari Gunuang.
Spanduk lainnya memuat alasan penolakan, antara lain karena pemilik dan penggarap lahan mengaku belum pernah diajak bermusyawarah, tanah yang terdampak merupakan warisan leluhur yang harus dijaga, serta kekhawatiran hilangnya lahan produktif yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Di spanduk tersebut juga tertulis masyarakat meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif jalur yang dinilai tidak mengganggu kawasan permukiman maupun lahan pertanian produktif di Nagari Gunuang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum maupun Pemerintah Kota Padang Panjang terkait tanggapan atas pernyataan penolakan yang disampaikan masyarakat adat Nagari Gunuang.
(Laporan: Charles Nasution)