KPU Kepulauan Meranti Taja Cafe Night Bertema Meranti Milik Siapa

Berita, Daerah205 Dilihat

MERANTI|KUANTANXPRESS.ID – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan empat bulan dua Minggu lagi atau pada 29 Nopember yang akan datang.  Guna optimalkan pelaksanaan perhelatan lima tahunan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti taja Cafe Night yang bertema “Meranti Milik Siapa”. Di Kopi jalan Merbau (14/7) malam kemaren ,

Dalam Tema Meranti Milik Siapa dalam diskusi perdana ini KPU menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan Pilkada dari para perwakilan yang diundang plus memperkuat senergi diberbagai kalangan Hadir terutama Media .Tidak terlepas dari itu Pertemuan ini juga jadi acuan untuk pertemuan yang akan dilaksanakan beberapa kali lagi kedepannya. Seperti yang di sampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Hanafi, yang sekaligus sebagai moderator dalam acara tersebut, mengatakan bahwa acara Coffee Night ini diadakan sebagai upaya untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan partai politik.

Diskusi berpola dua arah ini untuk menerima masukan menyatukan persepsi KPU Kabupaten Kepulauan Meranti adalah bentuk kerisauan bersama dimana kita semua harus memikirkan kondisi Meranti yang mulai tidak stabil. Dalam lima tahun terakhir bergerak stagnan, apa yang diinginkan pejuang Meranti nampaknya belum tercapai, seperti kesejahteraan yang belum meningkat dan banyak infrastruktur jalan yang masih rusak. Meranti ini milik kita bersama, untuk itu mari berpartisipasi dalam pemilu, kita harus cari figur pemimpin Meranti yang baik,” janganlah karena uang pemilihan jadi rusak ujar Hanafi.

 

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Katmuji, dalam sambutannya mengatakan kegiatan kumpul bersama yang dikemas dalam agenda ngopi santai ini merupakan program diskusi pihaknya dalam rangka menyambut kerja demokrasi, dimana ada hal yang perlu didiskusikan bersama.

 

“Saat ini tahapan Pilkada sudah dan sedang dijalankan seperti coklit yang rentan dengan pelanggaran. Untuk itu perlu dibuat satu wadah untuk sosialisasi dan dikemas santai dengan diskusi metode tatap muka seperti ini untuk melokalisir masalah dan apa yang menjadi kendala yang perlu dilakukan komunikasi dengan stakeholder, sehingga kawan-kawan pantarlih bisa bekerja dengan baik,” kata Katmuji.

Dari perwakilan pers Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti Syafrizal mengatakan kepada rekan -rekan media untuk tidak ikut berpartisipasi ataupun menjadi timses salah satu calon nantinya, tetaplah netral, karena selaku jurnalis kita bisa saja dimanfaatkan oleh calon bupati dan wakil bupati untuk memuluskan langkah mereka memenangkan kontestasi nantinya.

“Wartawan jangan mau di manfaatkan untuk mencari kelemahan dari calon lain, sehingga bisa menimbulkan kegaduhan nantinya, kalau di organisasi yang saya pegang, apabila ada anggota saya yang mau menjadi timses maka wajib meletakkan jabatan yang dia emban dalam organisasi artinya dinonaktifkan sementara dari dunia kewartawanan, apabila selesai pilkada baru diperkenankan masuk kembali ikut dalam keanggotaan organisasi,” pungkasnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU. Romi Indra, pada kesempatan itu mengatakan ada sebanyak 300 tahapan pilkada dan sebagai rujukan KPU adalah PKPU 2 tahun 2024.” Berdasarkan pendaftaran jalur Independen/jalur perseorangan sampai pada saat ini tidak ada perseorangan yang mendaftar artinya berarti tidak ada yang mendaftar calon perseorangan , maka ditempuh melalui opsi kedua yaitu bupati dan calon bupati dapat didukung oleh partai politik dan gabungan partai politik dan gabungan partai politik” .

Sambungnya untuk partai politik sendiri. ” undang undang menyebutkan bahwa ada mekanisme didukung oleh 20% kursi di DPRD kabupaten Kepulauan Meranti . Indikator dukungan tersebut adalah pemilihan DPRD hasil pemilu tahun 2024″ hal ini berarti ada enam kursi ini opsi yang pertama.

Seandainya pendaftaran calon Bupati dan wakil menggunakan suara sah juga disandingkan dengan kursi yang ada di DPRD. Untuk di ketahui pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus . Pada pendaftaran tersebut terdapat beberapa persyaratan yaitu ada syarat pencalonan kemudian ada syarat calon .

Syarat pencalonan ada empat komponen yang pertama SK pimpinan parpol tingkat pusat yang mendapat registrasi dari KEMENHUKHAM. 2. Surat pernyataan kesepakatan baik yang dari parpol maupun yang bukan parpol. Yang ke 3 . Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) persetujuan ini merupakan syarat paling penting/syarat utama.

Syarat Calon yang memiliki 19 item antara lain Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setiap pada Pancasila (NKRI), Memiliki KTP Elektronik, NPWP dan tidak melakukan perbuatan tercela, untuk item terakhir ini pengesahannya di kepolisian (mendapat SKCK dari kepolisian)
Untuk rujukan KPU serta pedomannya berbeda dengan pendaftaran pasangan calon yaitu PKPU/8. tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gubernur, Bupati dan walikota .

PKPU /8 , apabila dibaca seksama akan didapati perbedaan sedikit. Perbedaan ini dari pilkada 2020 dengan pilkada 2024. Hal ini menunjuk pada syarat usia minimal , dimana syarat usia untuk calon Gubernur itu minimal 30 tahun, calon Bupati 25 Tahun dihitung sejak penetapan .” Yang menjadi polemik apabila ada pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung akhirnya dicabut pasal tersebut dan Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa penghitungan akhir masa jabatan itu dihitung sejak pelantikan artinya siapapun yang mau menjadi Gubernur pada usia 30 tahun di tahun 2025 maka punya peluang”. Terrkait dengan perbuatan tercela. Keputusan Makamah Konstitusi menyatakan tentang pemakaian Narkotika, selama pemakaian narkotika

” Untuk itu KPU berharap kerjasama semua pihak dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada ini dimana KPU tidak bisa sendirinya melaksanakan dengan keterbatasan dan kekurangan dimana diketahui jumlah TPS di kabupaten ini sebanyak 655 berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap”.tuturnya.

Sementara itu AKBP Kurnia Setiawan, Sik MH Kapolres Kepulauan Meranti Selaku Penanggung Jawab Keamanan terhadap proses penyelenggaraan Pilkada .menghimbau serta mengajak kepada semua masyarakat untuk senantiasa menjaga Kamtibmas baik ditingkat desa, kelurahan, kecamatan bahkan kabupaten.

“Saya berharap Pilkada ini merupakan momentum bagi kita untuk saling mendewasakan diri, bahwa Pilkada ini penting sehingga kita wajib memberikan hak suara, kemudian untuk rekan media agar menghindari menyebarkan berita hoax. Bagi anggota Polri jaga netralitas selaku Institusi dan tidak boleh berpihak kepada siapa pun, apabila kedapatan ada anggota saya yang tidak netral silakan laporkan, karena sanksi terakhirnya adalah PDTH atau selalu dikenal dengan pemecatan,” imbuhnya.

(Elbi)