Diduga SPBU Peranap Kenal Hukum , Lansiran Bermain Ditengah Malam .

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 06:59 7 Muhammad

Kuantanxpress.id – PERANAP, (INHU) — Petugas SPBU mengisi mobil para mafia lansiran solar bersubsidi tanpa hambatan atau pengawasan ketat. Yg Padahal, sesuai regulasi, BBM bersubsidi harus dijual langsung kepada konsumen akhir yang berhak, seperti pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum, bukan kepada pihak yang tidak berwenang. Tengah malam menjadi ruang tepat bagi para pelansir solar bersusidi.

Pengisian BBM Solar subsidi ke dalam mobil para mafia Lansiran untuk dijual kembali melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal 3 menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Mereka yang terlibat dalam praktik ini harus diusut dan ditindak tegas. Negara dirugikan, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi menjadi korban,” kata Tokoh masyarakat Peranap enggan disebutkan namanya yang dikutip awak media ini, pada Minggu malam 25/05/2026.

Ahmad, bukan nama sebenarnya Warga Peranap yang Tempat tinggal nya sekitar SPBU mengungkapkan,” Dampak Serius Bagi Masyarakat dan Negara ,lagi pula permainan ini sudah lama berjalan. Anehnya , apakah Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak tahu aneh tapi nyata.

Penyimpangan ini tidak hanya menggerus alokasi BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil, tetapi juga membuka peluang terjadinya praktik mafia BBM yang meraup keuntungan besar dari subsidi pemerintah. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak tatanan distribusi BBM di Indonesia, memperlebar kesenjangan sosial, dan memperburuk citra pemerintah dalam mengelola sumber daya energi.

“Kami minta agar aparat hukum tidak main-main dengan kasus tergolong mafia dalam hal ini. Tangkap dan adili mereka yang terlibat, termasuk pihak SPBU yang jelas-jelas melanggar hukum,” harapnya ,25/05/2026.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, mulai dari Kepolisian, BPH Migas, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Tidak hanya itu, pemerintah daerah Kabupaten Indragiri hulu juga diharapkan segera bertindak dengan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola SPBU yang terbukti bersalah.

Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi antar instansi menjadi keharusan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Dugaan penyimpangan ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih sangat lemah dan butuh perbaikan mendesak.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU ,belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri hulu diminta segera bertindak untuk memastikan BBM bersubsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan.(TIM )**

LAINNYA