Maros, Kuantan Xpress — DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah Dusun Batu Napara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Investigasi lapangan yang dilakukan bersama beberapa awak media pada Sabtu, 29/11/2025, menemukan tiga titik tambang aktif yang beroperasi di kawasan penyangga Hutan Lindung Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul).
Lokasi aktivitas tambang tersebut terletak di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa, dengan temuan sebagai berikut:
- Titik pertama: FRS, CLG, BBA
- Titik kedua: SRI, KDG, LTF
- Titik ketiga: SKA
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan Maros telah memasuki zona merah tambang ilegal, terutama di wilayah Bantimurung yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan penyangga hutan lindung.
Dalam keterangannya, Amir mengungkapkan temuan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang:
“Kami menemukan sekitar 10 alat berat yang bekerja di dalam kawasan tersebut. Terdiri dari 3 breaker dan 7 ekskavator. Saya, Ketua DPD LIN Sulsel, menantang Polres Maros untuk segera mengamankan alat berat itu dan menangkap para pelakunya. Siapa pun yang bermain, harus ditindak sampai ke akar-akarnya.”
Pelaku Tambang Mengaku Berizin, Nyatanya Baru Punya WIUP
Amir juga membeberkan bahwa sebagian besar pengelola tambang di Baruga berdalih memiliki izin lengkap. Namun setelah diperiksa, para pengelola hanya mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) — izin dasar yang tidak memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan penambangan ataupun mengoperasikan alat berat.
Untuk dapat melakukan penambangan, pelaku wajib memiliki:
- IUP Eksplorasi, dan
- IUP Operasi Produksi (OP)
Tanpa kedua izin itu, aktivitas galian, pengambilan material, serta mobilisasi alat berat masuk kategori dugaan pelanggaran hukum.
Amir menegaskan hal ini secara keras: “Banyak yang sok mengaku izinnya lengkap. Setelah dicek, ternyata baru WIUP. Itu bukan izin untuk menambang! Polres Maros harus menindak tegas tanpa tebang pilih.”
DPD LIN Sulsel menyoroti bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba — penambangan tanpa izin operasi produksi.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Tantangan Terbuka untuk Polres dan Polda Sulsel
Amir menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada aparat penegak hukum:
“Kami menantang Polres Maros dan Polda Sulsel untuk turun tangan. Jangan tutup mata. Kami bersama media akan terus melakukan investigasi ke titik-titik lain di Maros. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas.”
DPD LIN Sulsel menegaskan, praktik tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melemahkan wibawa penegakan hukum jika tidak segera dihentikan.(*)
Editor:Irwan