Maros, Sulsel | Kuantan Xpress— Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Batimurung, Kabupaten Maros, kembali menuai sorotan publik. Meski telah berulang kali dipersoalkan warga dan pegiat lingkungan, operasional alat berat dilaporkan masih terus berlangsung di sekitar koordinat -4.9376605, 119.6036291, tepat di balik Bukit Batunapara, kawasan yang berbatasan langsung dengan Karst Bulusaraung, wilayah bernilai ekologis tinggi dan berfungsi sebagai zona penyangga lingkungan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang kembali berjalan pada Jumat, 13 Desember 2025.
“Jalan kembali, Pak. Sudah ada beberapa mobil masuk,” ungkapnya.
Beberapa hari sebelumnya, tim media bersama DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan meninjau langsung lokasi tersebut. Di lapangan, seorang pengelola bernama Dg. Baba menyebut bahwa aktivitas tambang dikendalikan oleh pihak bernisial Cllg dan Frds. Tim juga menemukan titik-titik galian lain yang diduga mendekati kawasan penyangga hutan lindung.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan, UU Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Minerba terkait penambangan tanpa izin.
Sementara itu, Ibu Ani, pemilik salah satu unit alat berat, mengakui adanya komunikasi dan pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
“Tiga hari lalu, unit datang dan oknum LSM yang bertanggungjawab berinisial Ltf dipanggil ke Polda,” ujarnya, merujuk kejadian sekitar 28 November 2025.
Ia juga menyebut beberapa pihak yang terlibat dalam koordinasi lapangan, dengan inisial Ato, Ksg, dan Olg.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ltf mengakui bahwa aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Masih sementara diurus,” katanya.
Saat di Konfirmasi Kanit Tipiter Polres Maros, Sampai berita ini terbit tidak ada responnya dan memilih bungkam.
Dalam rangka menjunjung prinsip cover both sides, media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kasubdit Tipiter Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tambang tersebut, termasuk tujuan kehadiran anggota Unit 3 dan Unit 4 Tipiter di lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kasubdit Tipiter. Minggu, 14/12/2025.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira juga menyampaikan bahwa kami juga telah mencoba komunikasi tapi Kasubdit Tipiter menghindar bahkan telepon saya tidak pernah di angkat.
Amir menilai kondisi ini sebagai preseden buruk penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat harus diikuti tindakan nyata, bukan sekadar turun ke lapangan.
DPD LIN Sulsel menyatakan tengah menyiapkan pelaporan ke BKLH, Kapolri dan Gakkum KLHK guna memastikan status kawasan dan mendorong proses hukum yang transparan. (*) Media center DPD LIN