Masuk Hiburan Malam,Kapolres Baru Kuansing diminta Tegas Terhadap Oknum RA,dkk

Berita, Polri451 Dilihat

KUANSING|KX – Penjabat Kapolres Kuansing baru di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau AKBP Angga Febrian Herlambang diminta untuk tidak hanya tegas ke pelanggar hukum, melainkan juga tegas terhadap setiap anggotanya.

Terlebih terhadap anggota yang kerap masuk tempat hiburan malam (TMH) dan arogan ke warga.

Untuk diketahui, tidak sedikit anggota Polres Kuansing yang kerap masuk ke THM.

Selain oknum anggota polisi berinisial RA yang bertugas di Polsek Kuantan Hilir, ternyata ada juga anggota Polsek Kuantan Hilir berinisial No, Ri bersama RA ke TMH itu.

Masing-masing mereka membawa wanita muda.

RA bersama No dan Ri diketahui masuk ke TMH di Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (31/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB lalu.

Sebelumnya, oknum anggota Polisi berinisial RA telah menjalani tes urine di Polsek Kuantan Hilir atas dugaan mengonsumsi narkoba saat mengunjungi tempat hiburan malam tersebut.

Ulah oknum anggota Polisi itu pun mendapat sorotan karena dinilai arogan dan terlihat mabuk narkoba.

“Masih dalam Lidik Pengamanan Internal (Paminal),” ujar Kasi Propam Polres Kuansing AKP Sony Jr saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/1/2025) lalu.

Sebelumnya, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kuantan Singingi (Kuansing) Rowandri menyayangkan sikap Polsek Kuantan Hilir yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap RA, oknum anggotanya yang masuk ke tempat hiburan malam.

Padahal untruksi Propam Polri sudah mengintruksikan untuk tidak mentolerir anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam.

RA disebut sempat bersikap arogan dan terkesan memprovokkasi pengunjung lain di tempat hiburan malam saat itu.

“Dari informasi yang kami terima dari pengunjung lain, oknum polisi berinisial RA itu seperti mabuk Narkoba,” ujar Rowandri ke sejumlah awak media, Kamis (2/1/2025) kemarin.

Anehnya, hasil tes urine RA dinyatakan negatif menggunakan Narkoba.

Rowandri menduga ada kongkalingkong antara oknum RA dengan Kasi Propam Polsek Kuantan Hilir.

“Kita minta RA ini dites urine di Polres Kuansing agar hasilnya dipercaya oleh masyarakat. Kemudian, ada sanksi yang diberikan karena RA masuk ke tempat hiburan malam,” ujarnya.

Menurut Rowandri, ulah oknum anggota polisi tersebut dapat merusak marwah dan citra kepolisian di Kuansing yang telah lama dibangun secara apik oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.

Dia mengatakan Polri merupakan aparat penegak hukum yang paling dekat dengan masyarakat dan paling sering berinteraksi dengan masyarakat tidak seharusnya memberi contoh yang tidak baik ke masyarakat.

“Kita semua cinta Polri, namun ulah RA ini dapat mencoreng citra Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial RA menjadi sorotan setelah ketahuan memasuki tempat hiburan malam di Sei Jering, Selasa (31/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Pasalnya, selain menggandeng seorang wanita muda, ia juga terlihat mabuk saat berada di tempat hiburan  tersebut.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kuantan Hilir itu juga diduga sedang dalam pengaruh Narkoba ketika berada di tempat hiburan tersebut.

“Begitu ia masuk, dia (RA) langsung meminta kami memutarkan house musik (DJ, red). Mulutnya pun tampak komat-kamit seolah dalam pengaruh ekstasi,” ujar salah satu pengunjung.

B, seorang pengunjung tempat hiburan malam tersebut juga mengaku terusik dengan kelakuan RA.

Pasalnya, RA terkesan arogan dan memprovokasi para pengunjung lain.

“Saya minta pihak Polres Kuansing untuk melakukan tes urine terhadap RA karena perilakunya seperti mabuk narkoba. Kelakuan dia ini bisa mencoreng institusi Polri,” ujar B.

Untuk diketahui Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada 2021 lalu pernah meminta masyarakat melapor jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Kala Rusdi mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli akan menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rusdi

Rusdi menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

Pelarangan itu diterapkan usai anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan aksi koboi di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” ujarnya