Perumdam Tirta Mountala Bantah Tudingan Pemutusan Air Sepihak, SPI: Penertiban Dilakukan Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jun 2026 17:04 38 ichsan

ACEH BESAR – Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar kembali membantah tudingan yang menyebut perusahaan melakukan pemutusan sambungan air pelanggan secara sepihak sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan media online.

Mewakili manajemen perusahaan, Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Tirta Mountala, Muhammad Ichsan Nizali, SE, CPLA, menegaskan bahwa tindakan pemutusan sambungan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan setelah pelanggan tercatat menunggak pembayaran selama tiga bulan atau lebih.

Menurut Ichsan, narasi yang menggambarkan seolah-olah Perumdam Tirta Mountala melakukan pemutusan tanpa alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Kami membantah tudingan tersebut. Perumdam Tirta Mountala tidak pernah melakukan pemutusan secara sepihak. Setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan data tunggakan pelanggan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan,” kata Muhammad Ichsan Nizali, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemutusan sementara, pelanggan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Selain itu, petugas juga melakukan pemberitahuan dan pendekatan persuasif agar pelanggan dapat segera melakukan pembayaran.

Sebagai perusahaan daerah yang bertugas menyediakan layanan air bersih kepada masyarakat, lanjut Ichsan, Perumdam Tirta Mountala memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan operasional pelayanan. Karena itu, pembayaran rekening pelanggan menjadi bagian penting dalam mendukung biaya operasional, pemeliharaan jaringan, hingga peningkatan kualitas pelayanan.

Perlu dipahami bahwa dana operasional perusahaan sebagian besar berasal dari pembayaran rekening pelanggan. Jika tunggakan terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Ichsan juga menegaskan bahwa penertiban pelanggan menunggak merupakan bentuk penerapan prinsip keadilan. Menurutnya, pelanggan yang selama ini disiplin membayar rekening tepat waktu tidak boleh dirugikan akibat adanya pelanggan yang menunggak dalam jangka waktu lama.

Kami harus menjaga rasa keadilan bagi pelanggan yang patuh. Jangan sampai pelanggan yang taat membayar justru ikut menanggung beban akibat tunggakan yang tidak diselesaikan oleh sebagian pelanggan lainnya,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal, SPI memastikan setiap kebijakan penertiban pelanggan dilakukan sesuai aturan perusahaan dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Perumdam Tirta Mountala juga membuka ruang komunikasi bagi pelanggan yang mengalami kendala pembayaran maupun keberatan atas tagihan yang diterima. Pelanggan dapat mengajukan klarifikasi melalui kantor pelayanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan klarifikasi. Perumdam Tirta Mountala selalu terbuka terhadap masukan, kritik, maupun pengaduan pelanggan sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang benar,” tutup Muhammad Ichsan Nizali.

LAINNYA