“Awas, ada Abang Jago di Pengadilan Negeri Padang”

Blog154 Dilihat

Padang (Sumbar), kuantanxpress.id

“Awas, ada Abang Jago di Pengadilan Negeri Padang”

(OPINI)

Penulis : Muhammad Jalali

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang

“Ingat saya, ya, saya masih dua tahun lagi di sini, jangan macam-macam sama saya, kalau kamu laki-laki sudah saya cangkul kau”  begitulah sepenggal kalimat yang terucap oleh seorang oknum Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang kepada dua (2) orang perempuan aktivis yang juga merupakan advokat publik LBH Padang ketika sedang mendampingi kasus di PN Padang pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya ketika sedang menunggu antrian sidang.

Selain itu si Hakim juga memotret salah satu diantara dua perempuan tersebut tanpa izin dengan mengeluarkan HP nya sambil berkata, “Awas foto kamu sudah ada sama saya”. Ini si Hakim sudah seperti dukun santet aja. Seakan ada rencana super duper besar atau skandal pembunuhan yang mengancam keselamatan pemilik gambar di depan mata. Waduh, kok hakim omongannya serampangan seperti seorang mafia, yang akan merencanakan sebuah pembunuhan. Apalagi ngancam-ngancam segala.

Hakim yang seharusnya menjadi pemberi keadilan, malah menjadi tukang ancam alias “Abang Jago” di ranah yang seharusnya penuh dengan marwah. Ya, kita kenal tempat itu dengan nama pengadilan, namun malah terjadi sebuah pelecehan, merendahkan perempuan, bahkan ancaman keselamatan jiwa terhadap advokat perempuan yang sedang menjalani tugasnya. Kejadian yang menimpa dua orang perempuan aktivis yang sedang mendampingi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan, seakan menjadi sebuah petaka. Ancaman oleh oknum Hakim yang arogan itu, seakan memvalidasi bahwa PN Padang sangat tidak ramah kepada perempuan.

Seorang Hakim, sudah semestinya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seperti berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pengancaman yang dilakukan oleh oknum Hakim PN padang kepada advokat Publik LBH diduga terjadi akibat pelaporan yang dilakukan oleh LBH Padang ke Komisi Yudisial (KY), terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Hakim PN Padang, dalam menangani sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang didampingi oleh LBH Padang.

Adapun oknum Hakim tersebut, diduga melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Pada bulan Mei 2024 KY Sumbar telah melakukan tindak lanjut sebagai tanggapan dari laporan LBH Padang.

Ini bukalah dugaan tidak berdasar, namun berdasarkan rekaman percakapan dari oknum Hakim yang melakukan pengancaman tersebut ada kalimat, “Awas kalau terjadi apa-apa sama saya atas laporan kau ke KY”.

Terdengar jelas kalimat yang diucapkan berkaitan erat dengan pelaporan sebelumnya. Tapi apapun alasannya, apakah hukum di negara ini memperbolehkan seseorang melakukan pengancaman kepada orang lain, apalagi sampai membahayakan keselamatan jiwa, tentu tidak diperbolehkan, bahkan sangat dilarang. Karena setiap orang berhak hidup aman dan nyaman bebas dari ancaman.

Sudah jelas, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Hakim itu merupakan tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 335 KUHP dan mencoreng marwah peradilan yang digandang-gadangkan akan memberikan keadilan, namun melakukan ketidakadilan itu sendiri.

“Kalau kau laki-laki, sudah saya cangkul kau,” kalimat yang diucapkan kepada dua aktivis perempuan LBH Padang merupakan bentuk pengancaman dan diskriminasi terhadap gender. Sebab semua orang sama, apalagi dihadapan hukum seperti filosofis sebuah asas hukum yang kita kenal dengan persamaan dihadapan hukum.

Atas kejadian tersebut, kartu merah untuk Pengadilan Negeri Padang, pantas kembali diberikan untuk kedua kalinya, dimana ini bukan kali pertama yang terjadi, pada 5 desember tahun 2023 LBH Padang bersama Jaringan Peduli Perempuan (JPP) Sumatera Barat, melakukan aksi damai dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan memberikan kartu merah kepada Pengadilan Negeri Padang, karena banyak Hakim-Hakimnya yang arogan dan merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum dan juga advokat dan aktivis perempuan.

Dalam permainan sepak bola, apabila seorang pemain telah mendapatkan kartu merah dari wasit, biasanya akan dikeluarkan dalam pertandingan. Bagaimana dengan dengan oknum hakim PN Padang yang telah melakukan pengancaman di ranah pengadilan kepada perempuan yang juga merupakan advokat LBH Padang. Kita berharap, bahwa asas “Equality Before The Law” juga berlaku kepada pelaku pengancaman yang juga merupakan seorang hakim.

Terakhir penulis mengajak kita semua, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik seorang Hakim, dan juga tentu sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh Hakim. Tidak ada nyawa yang boleh terancam keselamatannya, apalagi disaat memperjuangkan keadilan.

Pengancaman adalah bentuk kejahatan yang harus diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Tegakkan hukum seadil-adilnya, adili pelaku pengancaman secepatnya. Dari kasus ini, kita melihat betapa arogannya wakil Tuhan di ranah pengadilan. (RA/CN)