PADANG PANJANG, Kuantanxpress.id – Pasangan calon (Paslon) Dr. Ir. H. Edwin, Sp dan Dr(C) H. Albert, S.Pd., M.M Datuak Bilang, yang diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi mendaftar sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2024-2029 di Kantor KPU Kota Padang Panjang, Kamis 29/08/2024 sekira pukul 16.50 WIB sore.
Saat pendaftaran, Paslon Edwin – Albert didampingi oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kota Padang Panjang, Imbral, Sekretaris DPD Nasdem, Muslim, Ketua DPD PKS Kota Padang Panjang, Ir. H. Amrizal Sekretaris DPD PKS, Idris, S.Pd, dan diikuti oleh sejumlah kader dan pengurus partai politik pengusung, anggota dan simpatisan.
Didampingi Bakal Calon Wakil Wali Kota, Albert, dalam sambutannya, Edwin, menyampaikan bahwa pendaftaran calon Wali Kota Padang Panjang periode 2024-2029 yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem ini, mudah-mudahan memberikan sumbangan demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia dan salah satunya di Kota Padang Panjang.
“Kita berharap, proses ini tentunya memberikan gambaran bahwasanya Kota Padang Panjang taat kepada aturan. Dan kami, Paslon “The Winner”, Edwin dan Albert, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari semua. Kami tentu berharap kepada kita semua, mari kita laksanakan pilkada yang jujur dan adil tanpa kecurangan dan kami berniat akan mentaati aturan-aturan yang berlaku, sehingga tidak ada terjadinya pelanggaran”, ujarnya. Kalau seandainya, nanti ada kesalahan-kesalahan kami, tolong diingatkan dan kami akan mematuhinya”, kata Edwin.
Ketua KPU Kota Padang, Puliandri, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa jadwal pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota, dimulai tanggal 27/08/2024 sampai tanggal 29/08/2024, pada hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024 dimana hari terakhir pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang, dimana menyambut pendaftaran ketiga pada hari ini, yang mendaftar ke KPU Kota Padang Panjang adalah pasangan Edwin – Albert.
Ketua KPU juga menyampaikan, menurut PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan perubahannya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pemilu Serentak tahun 2024 di kota Padang Panjang, paslon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat suara sah hasil Pemilu tahun 2024 di Kota Padang Panjang, dimana untuk Kota Padang Panjang syarat minimal dukungan syarat pencalonan adalah sebanyak 10% dari jumlah suara sah hasil pemilu tahun 2024 di Kota Padang Panjang yakni sebanyak 3.497 suara.
“Untuk itu, KPU Kota Padang Panjang menerima dokumen pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang oleh partai politik dan gabungan partai politik berupa syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam bentuk hardcopy dan sofcopy lewat silon pilkada, untuk syarat pencalonan harus lengkap dan benar dan syarat calon harus lengkap.”, kata ketua KPU Puliandri.
Usai melakukan pleno, Ketua KPU, Puliandri, menyampaikan bahwa setelah diperiksa dan diplenokan, dokumen persyaratan pencalonan paslon Edwin – Albert dinyatakan lengkap dan benar. Kemudian, dokumen persyaratan calon, dinyatakan lengkap, sehingga status pendaftaran Paslon Dr. H. Edwin dan H. Albert, kami proses selanjutnya, dan berkas dokumen persyaratan tadi, status nya kami terima”, jelas Puliandri.
Selanjutnya, Divisi Teknis Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, menyampaikan, terkait status pendaftaran Paslon Edwin – Albert yang status pendaftarannya diterima, tentu ada tahapan-tahapan selanjutnya sampai tahapan penetapan paslon.
“Tadi juga sudah disampaikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Karena, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari syarat administrasi calon. Dalam pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Padang Panjang, telah menetapkan Rumah Sakit M Jami Padang untuk pemeriksaan kesehatan, sehingga pihak Rumah Sakit minta bantu kepada kami, menyampaikan hal-hal persiapan yang diperlukan dalam persiapan”, kata Gunawan.
“Menurut rencana, pemerikasaan kesehatan Paslon dari Kota Padang Panjang, yaitu tanggal 31/08/2024. Kita akan konfirmasikan kepastiannya kepada LO, karena kita baru bisa memasukkan nama setelah selesai penentuan, dan kami sudah membuat perencanaannya. Dan pemerikasaan kesehatan itu paling lambat tanggal 2 September 2024”, ujarnya.
“Yang perlu kami sampaikan, dan diharapkan kepada paslon, nantinya pemerikasaan kesehatan itu dimulai pukul 07.00 WIB pagi, tentu kami sangat berharap, paslon bisa hadir satu hari sebelumnya di Kota Padang. Terkait penentuan tentang bagaimana puasanya dan apa-apa yang dibolehkan menjelang pemerikasaan kesehatan dan segala sesuatunya, sudah kami lampirkan ketentuannya di dalam surat pengantar tadi, tentu kami sangat berharap untuk menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut supaya hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pemeriksaan kesehatan tersebut”, jelasnya.
“Setelah itu, terkait dokumen persyaratan calon yang melekat kepada diri calon, itu baru dinyatakan kelengkapannya “ada”. Sesuai dengan kebenarannya, akan kami teliti dulu kebenaran dokumen tersebut melalui penelitian administrasi dokumen persyaratan calon rentang sampai tanggal 04 September 2024″, ujarnya.
“Seandainya, dari dokumen persyaratan yang disampaikan itu ada yang belum memenuhi ketentuan, sehingga belum bisa dinyatakan benar, maka akan kami sampaikan nanti kepada paslon melalui LO, direntang tanggal 05 sampai 06 September 2024. Dan paslon, memperbaiki dokumen persyaratan tersebut dan menyampaikan kembali kepada KPU tanggal 06 sampai 08 September 2024”, katanya.
“Setelah disampaikan, tentu akan kita teliti kembali kebenarannya dan akan kita beritahukan sampai tanggal 14 September 2024, sehingga kita umumkan nanti pada tanggal 14 September 2024 seperti apa hasilnya, dan akan ada masa masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 15 sampai 18 September 2024. Seandainya ada masukan dan tanggapan masyarakat, akan dilakukan klarifikasi oleh KPU Kota Padang Panjang terhadap tanggapan tersebut dan itu ada mekanisme nya”, kata Gunawan.
“Dan pada tanggal 22 September 2024, KPU Kota Padang Panjang akan menetapkan seberapa banyak Paslon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang akan menjadi peserta pada Pilkada di Kota Padang Panjang. Dan pada tanggal 23 September 2024, kita akan langsung melakukan pengundian nomor urut, dan mengumumkan kepada masyarakat seberapa banyak paslon dan berapa nomor urut masing-masing paslon”, jelasnya.
Pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang Panjang tersebut, dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, unsur Forkopimda, OPD terkait, Pers Padang Panjang dan tamu undangan lainnya.
(Charles Nasution)