
Maros, Kuantanxpress.id— Tuduhan pungutan liar (pungli) yang sempat menghebohkan dan menyeret nama Kepala SDN 62 Palisi, Kecamatan Marusu, akhirnya terjawab. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan memastikan bahwa tidak ada unsur pungli dalam kegiatan sekolah sebagaimana diberitakan sebelumnya. Kamis, 27/11/2025.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD LIN Sulsel, Amir, usai melakukan kunjungan klarifikasi bersama awak media ke SDN 62 Palisi. Klarifikasi dilakukan setelah adanya pemberitaan yang mencatut nama LIN dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Setelah pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, kami menyimpulkan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak terbukti. Informasi yang sebelumnya beredar justru menyesatkan publik dan merugikan pihak sekolah,” tegas Amir.
Dalam pertemuan resmi yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Marlina, SPd, bersama jajaran guru dan staf, pihak sekolah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kegiatan yang disalahpahami sebagai pungli. Marlina memerinci bahwa isu tersebut bermula dari salah persepsi terhadap program Koperasi Sekolah, khususnya penjualan sampul map rapor dan layanan perekaman foto siswa.
“Semua layanan itu bersifat opsional. Tidak ada paksaan, tidak ada kewajiban, dan tidak ada pungutan di luar prosedur. Orang tua bebas memilih,” jelas Marlina.
Koperasi sekolah menawarkan sampul map rapor senilai Rp80.000 dan perekaman serta pas foto seharga Rp25.000. Menurut Marlina, mayoritas orang tua justru mendukung program tersebut karena membantu kerapian administrasi siswa dan mempermudah proses penyimpanan rapor.
Marlina juga menegaskan bahwa setiap program sekolah telah melalui koordinasi bersama Komite Sekolah dan mendapat arahan dari Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, sehingga tidak ada program yang berjalan tanpa dasar.
Ketua LIN Sulsel, Amir, menilai bahwa isu pungli yang terlanjur viral merupakan bentuk miskomunikasi yang berkembang tanpa verifikasi.
“Jika tidak segera diluruskan, hal seperti ini bisa mencoreng dunia pendidikan dan merugikan institusi maupun individunya,” ujarnya.
Meski memastikan tidak ada pelanggaran, DPD LIN Sulsel tetap memberikan catatan agar pihak sekolah terus menerapkan transparansi, memperkuat komunikasi dengan orang tua, dan menjaga konsistensi koordinasi dalam setiap program yang dijalankan.
Di akhir kunjungannya, LIN Sulsel mengimbau seluruh pihak termasuk media massa untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi serta mengedepankan prinsip verifikasi guna menghindari kesalahpahaman publik.
Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ditemukan bukti pungutan liar di SDN 62 Palisi, dan Kepala Sekolah Marlina dipastikan bersih dari seluruh tuduhan.(*) jurnalis : Mirwan