
Padang Panjang (Sumbar), KX — Kebakaran melanda sebuah rumah semi permanen di Jalan Rahmah El Yunusiyah RT 07 Nomor 41, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam peristiwa itu, seorang penghuni rumah ditemukan meninggal dunia akibat terjebak di dalam bangunan yang terbakar.
Korban diketahui bernama Deni Febriadi (54), seorang pedagang sekaligus pemilik rumah. Korban mengalami luka bakar dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Padang Panjang IPTU Rikky Naldo, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan keterangan dua saksi, Bayu (18) dan Fadil (18), kepulan asap pertama kali terlihat saat keduanya berada sekitar 50 meter dari rumah korban.
Merasa curiga, kedua saksi bersama rekannya segera mendatangi lokasi dan berupaya masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu yang saat itu dalam keadaan terkunci.
“Setelah pintu berhasil dibuka, kondisi di dalam rumah sudah dipenuhi asap tebal sehingga mereka tidak dapat melanjutkan upaya penyelamatan. Salah seorang saksi kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran,” kata IPTU Rikky Naldo.
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang tiba di lokasi dan berhasil mengendalikan api sekitar pukul 02.55 WIB. Sebanyak tiga unit mobil pemadam dikerahkan dengan bantuan warga sekitar untuk memadamkan kobaran api.
Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah semi permanen mengalami kerusakan berat. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
IPTU Rikky Naldo menjelaskan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, korban berada di dalam kamar saat api mulai membesar sehingga tidak sempat menyelamatkan diri.
“Personel kepolisian telah menerima laporan, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari para saksi. Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran dengan memastikan instalasi listrik, kompor, maupun sumber api lainnya dalam kondisi aman sebelum beristirahat. Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda.
(Charles Nasution)