
Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – 9 – Maret 2026 – Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir mencatat pertumbuhan usaha jasa perhotelan serta usaha makanan dan/atau minuman seperti restoran, rumah makan dan kafe dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Namun demikian, pertumbuhan jumlah usaha tersebut belum sepenuhnya diikiuti dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
Berdasarkan data hasil evaluasi Pemerintah Daerah, pada sector jasa perhotelan tercatat jumlah usaha yang terdata pada tahun 2023 sebanyak 68 usaha, dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak sebanyak 55 usaha atau sekitar 80,9 %. Pada Tahun 2024 jumlah usaha meningkat menjadi 72 usaha, dengan 62 usaha yang melakukan pembayaran pajak atau sekitar 86,1 %. Sementara pada tahun 2025 jumlah usaha perhotelan kembali meningkat menjadi 79 usaha, namun jumlah yang melakukan pembayaran pajak masih 62 usaha, sehingga tingkat kepatuhan turun menjadi sekitar 78,5 %. Sementara itu pada sector usaha makanan dan/atau minuman, jumlah usaha makanan dan/atau minuman yang terdata pada tahun 2023 sebanyak 395 usaha, namun yang melaksanakan kewajiban pembayaran pajak baru 162 usaha atau sekitar 41 %, pada tahun 2024 jumlah usaha meningkat menjadi 461 usaha makan minum, tetapi yang membayar pajak hanya 166 usaha atau sekitar 36 % dan pada tahun 2025 jumlah usaha meningkat menjadi 480 namun yang membayar pajak hanya 147 usaha dengan tingkat kepatuhan sebesar 30,6 %.
Dari data 3 (tiga ) tahun terakhir tersebut menunjukan bahwa pertumbuhan jumlah usaha Hotel/Wisma dan Usaha Cafe/kedai/warung meningkat secara signifikan karena iklim berusaha di Indragiri Hilir menunjukkan peluang besar dan menguntungkan. Namun demikian, hal tersebut belum diikuti dengan peningkatan kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak daerah Khususnya Pajak Barang dan Jasa Jenis Tertentu Hotel dan Makan/minum.
Ditengah kondisi keuangan daerah yang defisit, Pemerintah Daerah di tuntut untuk dapat menggali potensi yang ada dalam hal Peningkatan Pendapatan Aski Daerah (PAD) salah satunya adalah dengan Optimalisasi Pajak daerah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DPRD, Pemerintah Daerah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indragiri Hilir (PHRI) telah melaksanakan Diskusi dan Evaluasi Penyelarasan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan/atau minuman.
” Adapun kegiatan diskusi tersebut sejalan dengan Pembahasan Perubahan Peraturan daerah No 4 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah. Melalui forum tersebut disepakati komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan PHRI untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan usaha yang sehat dan berkeadilan. Adapun komitmen bersama yang disepakati dan tertuang dalam Berita Acara adalah sebagai berikut :
1. PHRI berkomitmen mendorong seluruh anggotanya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemerintah Daerah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, sehat dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.
3. Pemerintah Daerah akan menerapkan kebijakan reward dan punishment kepada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
4. Pemerintah Daerah akan memperkuat sarana dan prasarana serta system pemungutan pajak daerah guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
5. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen oleh pelaku usaha pada dasarnya merupakan titipan masyarakat kepada Pemerintah Daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pajak menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang adil, transparan dan akuntabel.
“Melalui komitmen bersama ini diharapkan seluruh pelaku usaha jasa perhotelan dan usaha makan minum seperti rumah makan, restoran dan kafe dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah khususnya dalam Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa tertentu Hotel dan Makan/minum,” tutup kata kaban Dispenda Efrizon. (*)