Polsek Batang Gansal Ringkus Komplotan Maling Kabel Grounding Tower

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Mar 2026 06:33 13 Amat Jaya

INHU|KX– Aksi pencurian kabel grounding tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digagalkan jajaran Polsek Batang Gansal. Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian kabel tembaga di sekitar tower milik perusahaan telekomunikasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RT 002 RW 001 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FOP alias Oyes panjaitan (25) dengan alamat KTP Tanjung Balai Asahan Sumut , AP alias Aidil (23) berlamat kota palembang, dan MA Alias Aditya (18) warga kota palsmbang. Mereka diduga melakukan pencurian kabel grounding tower milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower, atas perintah Kapolsek Iptu Agus Ferinaldi, S.Sos, MH, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Ipda Khairul Umam bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” jelas AIPTU Misran.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui sedang melakukan aksi pencurian kabel grounding tower. Warga setempat yang lebih dulu mencurigai aktivitas para pelaku turut membantu petugas mengamankan pelaku.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, tujuh gulung kabel tembaga hasil potongan, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasus ini diketahui setelah pelapor, Moh. Suyatno, seorang karyawan swasta yang bekerja di bidang pengelolaan tower, menerima informasi melalui grup WhatsApp kerja bahwa telah terjadi pencurian kabel di lokasi tersebut. Ia kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para pelaku sudah diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Batang Gansal.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tambah AIPTU Misran.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak kejahatan dapat dicegah sedini mungkin.

LAINNYA