LSM Riau Indragiri Desak PT Agrinas Audit Hasil Panen Lahan Sitaan Negara ex-PT RSA di Desa Belaras Barat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 06:31 11 Muhammad

Kuantanxpress id – INHIL, – LSM Riau Indragiri mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk segera melakukan verifikasi faktual, pengukuran ulang koordinat, serta audit menyeluruh terhadap hasil panen di kebun sitaan negara eks PT Riau Sawitindo Abadi (RSA).

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penggelapan hasil panen negara di lahan yang secara hukum telah berada dalam status penguasaan kembali oleh pemerintah.

Berdasarkan Berita Acara Penguasaan tertanggal 4 Juli 2025, lahan seluas 750,21 hektar yang berlokasi di Desa Belaras Barat, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, telah dinyatakan berada dalam Kawasan Hutan dan di bawah kendali Pokja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Lahan tersebut secara yuridis tidak lagi dalam penguasaan perusahaan eks-pemegang izin, melainkan dalam Izin Lokasi (ILOK) Perusahaan yang telah disita negara.

Ketua LSM Riau Indragiri, Ahmad, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat aktivitas panen ilegal yang dilakukan selama masa penguasaan negara.

“Kami menduga adanya penggelapan hasil panen negara. Padahal secara aturan, lahan yang sudah dalam status penguasaan kembali oleh Satgas PKH dilarang dipanen secara sepihak untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme yang sah. Namun faktanya, aktivitas panen diduga terus berjalan tanpa transparansi,” tegas Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Pihaknya menekankan bahwa ketidakpastian pengelolaan ini telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Oleh karena itu, keterlibatan PT Agrinas selaku pihak pengelola sangat krusial untuk melakukan audit produksi guna memastikan setiap butir hasil panen masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami mendesak PT Agrinas segera melakukan verifikasi ulang titik koordinat berdasarkan peta situasi lahan agar tidak terjadi manipulasi luas area panen. Selain itu, transparansi pihak perusahaan harus dibuka lebar karena ini menyangkut aset negara yang sangat besar. Jangan sampai ada oknum yang memperkaya diri di atas lahan sitaan ini,” tambah Ahmad.

Penguasaan kembali lahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang dieksekusi oleh tim gabungan.

LSM Riau Indragiri menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan temuan indikasi kerugian negara tersebut ke aparat penegak hukum jika PT Agrinas tidak segera memberikan klarifikasi serta melakukan audit transparan dalam waktu dekat.

LAINNYA