
Kuantanxpress.id -TEMBILAHAN – Pelayanan Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan kembali menjadi diterpa kabar tak sedap.
Dimana, seorang oknum Ketua Tim (Katim) perawat diduga memberikan informasi yang menyesatkan yang menimbulkan rasa takut kepada keluarga pasien yang hendak mengubah status pembiayaan dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi pasien umum.
Peristiwa itu dialami keluarga pasien berinisial F yang sedang menjalani perawatan di RS Puri Husada.
“Kalau sudah menjadi pasien umum, selamanya tidak bisa lagi memakai BPJS,” demikian isi pernyataan yang menurut keluarga disampaikan oleh oknum Katim.
Pernyataan tersebut membuat keluarga mengurungkan niat berpindah status. Mereka memilih tetap bertahan di ruang perawatan yang dinilai kurang nyaman karena khawatir kehilangan hak sebagai peserta BPJS di kemudian hari.
Apabila benar pernyataan tersebut disampaikan, informasi itu dinilai berpotensi menyesatkan dan dapat memengaruhi hak pasien dalam menentukan pilihan pelayanan kesehatan secara bebas tanpa tekanan maupun intimidasi.
Saat dikonfirmasi, dr. Firman Nurdiansyah M.ked. THT Direktur RS Puri Husada menyatakan akan memanggil oknum Katim tersebut untuk meminta klarifikasi.
“Saya akan memanggil Katim yang bersangkutan dan meminta penjelasan terkait informasi yang disampaikan kepada keluarga pasien,” ujar nya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah tegas yang diambil manajemen rumah sakit terhadap oknum tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Keperawatan RS Puri Husada mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi internal, oknum Katim tidak mengakui telah menyampaikan pernyataan sebagaimana dilaporkan keluarga pasien.
Meski demikian, Kabid Keperawatan mengaku telah menghubungi ibu pasien dan menyampaikan bahwa apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, maka tindakan itu merupakan kesalahan.
“Kalau memang itu disampaikan oleh Katim, itu salah. Katim tidak memiliki kewenangan menjelaskan mengenai status kepesertaan BPJS maupun konsekuensi administrasinya kepada keluarga pasien. Ada bidang lain yang memang bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait hal tersebut,” tegas Kabid Keperawatan.
Pernyataan Kabid Keperawatan tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa seorang Katim bukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan mengenai hak dan status kepesertaan BPJS kepada pasien maupun keluarganya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya menjadi persoalan etika profesi, tetapi juga berpotensi melanggar hak pasien untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan rumah sakit.
Pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, tanpa diskriminasi, serta hak menerima informasi yang benar mengenai pelayanan kesehatan yang akan diterimanya. Penyampaian informasi yang keliru hingga menimbulkan rasa takut berpotensi merugikan pasien dalam mengambil keputusan terhadap pelayanan medis yang menjadi haknya.
Ironisnya, meski Direktur RS Puri Husada telah menyatakan akan memanggil oknum Katim tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum terlihat adanya langkah konkret ataupun sanksi yang diumumkan kepada publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen manajemen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme pelayanan serta melindungi hak-hak pasien.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan masih menunggu kebijakan Direktur RS Puri Husada mengenai langkah yang akan diambil terhadap oknum Katim dimaksud. Apabila tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan kejadian serupa dapat kembali menimpa pasien lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara jujur, transparan, dan profesional.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada oknum Katim maupun pihak RS Puri Husada apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**Mhd)